Kongres PNA di Kampung Irwandi

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) memastikan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) akan digelar di Bireuen pada Sabtu-Minggu (14-15/9). Kegiatan dengan agenda utama memilih ketua umum partai yang baru menggantikan Irwandi Yusuf itu akan dibuka oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Kepastian itu disampaikan oleh Steering Committee (SC) Kongres Luar Biasa PNA, Muhammad MTA kepada Serambi, Rabu (11/9). "Kita harapkan Plt Gubernur Aceh sebagai penasihat politik semua partai politik (yang buka kegiatan)," kata Muhammad MTA.

Ditanya alasan mengapa memilih Bireuen yang juga kampung Irwandi sebagai lokasi KLB? MTA menjawab bahwa hotel di Banda Aceh sudah penuh, digunakan oleh anggota DPRK se-Aceh yang baru untuk melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek).

Sementara di Lhokseumawe, dari hasil kroscek pihaknya tidak ada tempat yang refresentatif. "Karena peserta KLB sampai 1.000 orang, maka kemudian kita pilih di Bireuen, tepatnya di AAC Ampon Syik Peusangan, Kampus Al Muslim Bireuen," kata MTA.

Mengenai persiapan pelaksanaan KLB, MTA mengatakan sudah siap 99 persen. Dia mengatakan, pelaksanaan KLB merupakan perintah Majelis Tinggi Partai (MTP) yang diputuskan dalam rapat khusus untuk menyahuti kisruh di internal partai.

Persoalkan Plt Ketum

Sementara itu, Selasa (10/9), Mahkamah PNA menggelar sidang dan rapat permusyawaratan Mahkamah Partai yang hasilnya memutuskan, Ketua MTP tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk ataupun mengangkat Plt Ketua Umum dan Plt Sekretaris Jenderal, serta memberhentikan Ketua Umum dan ataupun Sekretaris Jenderal DPP. Sehingga Keputusan MTP dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.

Sidang Mahkamah PNA dihadiri tiga anggota mahkamah yakni, Sayuti Abubakar SH MH, M Syafii Saragih SH, dan Husni SH. Sayuti mengatakan, persidangan Mahkamah PNA digelar sehubungan adanya permohonan  yang disampaikan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf pada 6 September 2019, untuk memeriksa dan memutuskan mengenai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Irwansyah sebagai Ketua Majelis Partai, serta keabsahan mengenai pemberhentian Ketua Harian, Samsul Bahri dan Sekrertaris Jendral, Miswar Fuady.

Mahkamah Partai juga memutuskan bahwa pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai telah melanggar mekanisme pengambilan keputusan, baik menurut anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga PNA dan keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.

Diputuskan juga bahwa keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai tentang permintaan Majelis Tinggi Partai kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan, baik menurut anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga Partai Nanggroe Aceh, sehingga keputusan mengenai permintaan dimaksud dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.

Mahkamah partai juga menyatakan, keputusan Irwandi Yusuf yang memberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari ketua harian dan Darwati A Gani sebagai penggantinya sah secara hukum dan berlaku secara hukum sebagaimana Surat Keputusan No. 001/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019. Begitu juga dengan Surat Keputusan No. 002/15/SK/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai pemberhentian Miswar Fuadi sebagai Sekretaris jenderal dan mengangkat Muharram Idris sebagai Sekretaris Jenderal.

"Bahwa, pada kesempatan ini mahkamah mengimbau kepada seluruh kader, pegurus PNA baik di pusat maupun di wilayah, untuk patuh pada konstitusi partai dan tidak ikut dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan cara mengatasnamakan DPP PNA untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa," ujar Sayuti Abubakar.

Mahkamah Partai juga mengimbau agar pihak terkait, baik KIP maupun lembaga lainnya agar dapat mengambil sikap bijaksana terhadap keputusan mahkamah ini.

Sesuai AD/ART

Menanggapi hasil sidang permusyawaratan Mahkamah Partai, SC Kongres Luar Biasa (KLB) PNA, Muhammad MTA menyampaikan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tinggi Partai sudah seusai AD/ART partai.

"Bahwa KLB merupakan keputusan dan perintah Majelis Tinggi Partai yang wajib dijalankan oleh DPP. MTP dalam putusannya didasari atas kepentingan penyelamatan partai akibat tindakan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai," katanya.

MTP sudah berupaya untuk menyelesaikan kisruh di internal partai dengan memerintahkan Darwati A Gani dan Muharram Idris untuk tidak bekerja mengatasnamakan jabatan ketua harian dan sekjend PNA dan menghargai kerja-kerja MTP yang sedang berupaya menyelesaikan kisruh saat itu.

"Namun Darwati A Gani dan Muharram tidak menyahutinya, bahkan mengeluarkan beberapa surat penting ke beberapa pihak mengatasnamakan ketua harian dan sekjen," sebut dia.

Tak hanya itu, Irwandi Yusuf lanjut MTA, juga mengeluarkan surat pengajuan wakil ketua sementara DPRK Aceh Jaya yang ditandatangani bersama Muharram Idris sebagai sekjen PNA. "Majelis memandang tindakan ini masuk pada kategori berbahaya terhadap keberlangsungan kerja-kerja strategis partai sebagai partai politik sehingga diambil keputusan. Kami meminta Mahkamah Partai untuk kembali membaca secara teliti dan seksama AD/ART dan menghindari tafsiran bersifat opini terhadap AD/ART," pungkasnya.(mas/fik)

Berita Terkini