Berita Aceh Utara

Terungkap, Kepala dan Badan Bocah yang Dirantai Ortunya Bila tak Bawa Uang Mengemis Penuh Bekas Luka

Penulis: Jafaruddin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri.

Terungkap, Kepala dan Badan Bocah yang Dirantai Ortunya Bila tak Bawa Uang Usai Mengemis Dipenuhi Bekas Luka

Laporan Saiful Bahri Bahri I Lhokseimawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan seorang pria dan istrinya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) dalam kasus didugaan penyiksaan dan eksploitasi anaknya untuk mengemis.

Dalam penyidikan lanjutan pihak kepolisian, diduga kuat kalau korban sering disiksa, hal ini dibuktikan di kepala dan badan korban dipenuhi bekas luka.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi pers, Jumat (20/9/2019) sore, menyebutkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan yang mendalam, maka diduga kuat kalau korban sering disiksa bila mana tidak membawa pulang uang usai mengemis.

Disiksa berupa tangan dan kaki dirantai, serta juga sering dipukul dengan sejumlah benda.

Didasari kondisi tesebut, maka pihaknya pun melakukan visum sampai-sampai rambut korban dicukur.

Dua Grup Teater dari Aceh Gagal Raih Kemenangan Lomba Drama Pendek di Jakarta, Ini Sebabnya

Pria Bervario tanpa Nopol Jambret Tas Guru Honorer Aceh Utara, Uang dan HP Melayang

Puluhan Hektar Hutan Damar di Seputar Danau Lut Tawar Terbakar, Ini Penyebabnya

"Sehingga ditemukan kalau badan dan kepala dipenuhi bekas luka. Sedangkan penyiksaan selama ini diduga dilakukan oleh kedua orang tua tersangka," pungkas AKP Indra T Herlambang.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa. Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan. Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Ayah tiri korban berinisial MI (39) San ibu kandung korban.(*)

Dua Tongkat Rotan Serta Sainsaw dan Berbagai Barang Bukti Lainnya Disita dari KKB

Pengobatan Tradisionalnya Viral, Ningsih Tinampi Bocorkan Rahasianya, Hanya Bermodal Buah Ini

Zahrul, Mahasiswi yang Pandai Mengaji Hingga Tampil ke MTQ Tingkat Nasional

Berita Terkini