Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa dan Pelajar di Sekitar Kompleks Gedung DPR RI

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa memadati seluruh ruas jalan di area depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, saat melakukan aksi tolak UU KPK dan sejumlah RUU yang dinilai kontroversia, Senin (30/9/2019).

SERAMBINEWS.COM - Aparat kepolisian melakukan pembubaran paksa aksi unjuk rasa di sekitar komplek Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019), pukul 18.00 WIB.

Hal ini sehubungan dengan Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa penyampaian pendapat di tempat terbuka hanya diperbolehkan sampai dengan 18.00 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 16.30 WIB kericuhan pecah di sejumlah titik.

Baca: Istri Sedang Menidurkan Anak Saat Suami Ditembak KKB di Papua, Ini Pesan Pelaku Sebelum Pergi

Namun, pihak kepolisian tidak melakukan tindakan apa pun untuk membubarkan massa.

Tepat pukul 18.00 WIB, aparat menembakkan kembang api untuk membubarkan massa.

Namun, pengunjuk rasa meminta agar aparat tidak menggunakan tindakan represif dan gas air mata terhadap mereka.

Baca: Jenderal Abelaziz al-Fagham Ditembak di Jeddah, Pengawal Pribadi Raja Arab Gugur, Ini Kronologinya

Aksi unjuk rasa hari ini tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa dengan jaket almamater, namun juga perwakilan dari guru, organisasi nelayan, pelajar SMK dan lain sebagainya.

Saat dibubarkan, massa sudah menguasai nyaris seluruh ruas jalan di sekitar Gatot Subroto.

Ruas jalan tol dalam kota dari arah Cawang ke Slipi dan sebaliknya sudah tidak bisa dilewati oleh kendaraan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Massa Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa dan Pelajar Dibubarkan Paksa Pukul 18.00 WIB

Berita Terkini