Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial JD (25) asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara dibebaskan hakim pada sidang keempat dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (3/10/2019).
JD didakwakan jaksa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sidang tersebut dipimpin Arnaini SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH, yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Hari Citra Kesuma SH.
Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi pengacaranya, Heliana SH.
Kasus tersebut sudah berlangsung selama sebulan yang dimulai dengan agenda pertama mendengar materi dakwaan dari JPU.
Namun, ternyata pengacara terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa, kemudian menyampaikan eksepsi (tanggapan atas materi dakwaan jaksa) pada sidang kedua.
“Sedangkan sidang ketiga tanggapan jaksa atas keberatan terhadap eksepsi kami, disampaikan secara lisan setelah sidang sempat ditunda sepekan,” ujar Heliana.
Namun, pada intinya, tetap menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan pengacaranya.
Sedangkan pada sidang keempat, majelis hakim membacakan materi putusan sela.
Materi tersebut adalah, pada poin pertama, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut diterima, kemudian poin ke dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM 194/LSK/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 batal demi hukum.
Sedangkan poin ke tiga, menyatakan Pengadilan Negeri Lhoksukon tidak berwenang dan memerintahkan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon.
Seterusnya poin keempat, memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum.
Lalu pada poin ke lima, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan Ini diucapkan. Terakhir poin keenam, membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca: Baru Semenit ke Luar dari Cabang Rutan Lhoksukon, Pria Terlibat Kasus Pemerkosaan Diringkus Lagi
Baca: Kasasi Mahkamah Agung Turun, Wanita yang Terbukti Selingkuh Dicambuk di Depan Masjid Agung Bireuen
Baca: Sebar Video Hoaks Yel TNI Macan Jadi Kucing, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Diberitakan sebelumnya pria berinisial JD (25) asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara kembali diringkus polisi, setelah semenit keluar dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada Jumat (4/10/2019).
JD sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Setelah ditangkap, kemudian pria tersebut dibawa petugas ke Mapolres Aceh Utara untuk diamankan lagi.
"Baru semenit dia ke luar, langsung ditangkap, sehingga klien saya tak bisa menemui keluarganya,” ujar Heliana SH, pengacara terdakwa kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019).
Disebutkan, kliennya dikeluarkan oleh pihak Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dalam sidang ke empat di PN setempat, Kamis (3/10/2019).
Karena lanjut Heliana, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara menerima eksepsi (tanggapan atas dakwaan jaksa) yang disampaikan pada sidang kedua.
“Seharusnya jaksa mengeluarkan klien saya setelah putusan itu dibacakan hakim. Namun, jaksa menyebutkan akan berkoordinasi dulu dengan penyidik,” ujar Heliana.
Menurutnya, tidak ada korelasi antara putusan hakim dengan koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik.
Harusnya kalau hakim sudah membebaskan terdakwa, JPU harus segera mengeluarkannya.
“Saya juga mempertanyakan terkait penangkapan tersebut kepada petugas dan meminta surat penangkapan,” ujar Heliana.
JD diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terjadap korban beriisial I.
Saat mengembalikan handphone milik anak di bawah umur itu pada 14 Juni 2019 bersama warga.
Terdakwa merampas handphone itu, karena dia melihat korban berduaan bersama pacarnya di salah satu warung rujak Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Setelah itu, keluarga I melaporkan ke polisi dan JD ditangkap pada 22 Juni 2019.(*)