Sipir Simpan Sabu dalam Karung, Istri Tunjuk 20 Kg Barang Bukti ke BNN

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka oknum sipir LP Kelas IIB Langsa, Dusthur bin Hanafiah Puteh dan istrinya, Nur Maida binti Abu Bakar di Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019) siang.

LANGSA - Dusthur bin Hanafiah Puteh (36), oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa, dan istrinya Nur Maida binti Abu Bakar (31), ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin (7/10/2019). Penyebabnya, mereka kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 20 kilogram (Kg) yang dimasukkan dalam karung dan disimpan di dapur rumah mereka di Dusun Petua Amin, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Demikian antara lain disampaikan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Arman Depari, pada konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu di halaman Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019). Turut hadir Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Kepala BNNK Langsa, AKBP Navry Yulenny, Wakapolres Langsa, Kompol Budi Darma, dan sejumlah pejabat lainnya.

"Menurut pengakuan tersangka Dusthur, awalnya sabu yang diselundupkan dari Malaysia itu sebanyak 48 kilogram. Namun, sebanyak 28 kilogram atau 28 bungkus sudah dijual kepada orang lain di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan. Sehingga sisanya saat ia ditangkap hanya 20 kilogram. Menurut tersangka, sabu yang sudah terjual itu ada yang dikirimnya menggunakan jasa kurir, ada juga yang diambil sendiri oleh pemesan,” ungkap Arman Depari.

Dikatakan, Dusthur ditangkap di kawasan Kota Langsa pada Senin (7/10/2019) sekitar pukul 12.37 WIB. Sementara istrinya Nur Maida ditangkap di rumah mereka bersamaan dengan disitanya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kg yang terbungkus dalam 20 bungkus teh Cina warna hijau. Dalam mengungkap kasus itu, menurut Arman Depari, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, TNI/Polri, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Setelah ditangkap, lanjut Arman, tersangka Dusthur mengaku ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Karena itu, tersangka langsung diboyong ke rumahnya di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Pada hari yang sama, menurut Arman Depari, tim BNN lainnya mengepung rumah Dusthur. Hasilnya, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Nur Maida binti Abu Bakar yang tak lain adalah istri Dusthur.

Setelah ditangkap, sambung Arman Depari, istri tersangka langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di samping lemari dapurnya. Di tempat itu, petugas mengamankan satu karung warna putih berisi 19 bungkus sabu-sabu yang masing-masing beratnya 1 kg. Kemudian, istri Dusthur juga menunjukkan 1 bungkus sabu-sabu ukuran sedang yang disimpan dalam lemari dapur rumahnya.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke perairan Aceh Timur menggunakan boat. Atas laporan itu, tambah Arman Depari, tim BNN yang melakukan penyelidikan mencurigai adanya keterlibatan oknum sipir di LP Kelas 2B Langsa, bernama Dusthur bin Hanafiah Puteh, dalam peredaran gelap sabu-sabu tersebut.

Pelaku penting

Irjen Pol Arman Depari juga mengungkapkan, Dusthur merupakan salah satu pelaku penting dalam jaringan peredaran narkoba. “Selain pengendali, pemilik, dan pemasok sabu, kita menduga pelaku (Dusthur) juga termasuk orang penting dalam jaringan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur. Karena itu, menurut Arman, pihaknya akan memberi perhatian khusus terhadap Dusthur dan istrinya Nur Maidah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditambahkan, BNN RI juga akan akan terus mengembangkan kasus tersebut. “Untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut, kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kilogram, hari ini (kemarin-red) juga langsung kita boyong ke Jakarta," tegas Irjen Arman Depari. 

Akan dinonakotifkan

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, kepada Serambi, via sambungan telepon Jumat, (11/10/2019), mengatakan, Dusthur akan diberhentikan sementara (dinonaktifkan) dari tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham Aceh. "Kami sedang menunggu surat perintah penahanan dari BNN. Jika surat itu sudah ada, dia (Dusthur-red) langsung kita berhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN hingga ada putusan pengadilan," ungkapnya.

Dusthur bin Hanafiah Puteh (36), oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Langsa, yang ditangkap tim Badan Narkotika Nasiona (BNN) RI atas kepemilikan 20 kilogram (kg) sabu-sabu, hingga kini masih dalam proses pembinaan oleh pihak LP setempat.

"Dia (Dusthur-red) baru dua bertugas di LP Kelas IIB Langsa. Karena masih dalam pembinaan, maka dia kita tugaskan di penjagaan pintu utama LP," ujar Kepala LP Kelas IIB Langsa, Said Mahdar, menjawab Serambi, via telepon selulernya, Jumat (11/10/2019).

Karena masih dalam proses pembinaan, menurut Said, maka Dusthur juga tidak dibolehkan bertugas di area dalam atau area kamar narapidana (napi). Sebelumnya, sebut Said, Dusthur merupakan PNS Pemadam Kebakaran (Damkar) Aceh Timur. Lalu, dia mengurus pindah menjadi sipir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi, Aceh Timur. 

Saat Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan tes urine terhadap semua pegawai Rutan Idi beberapa waktu lalu, kata Said, Dusthur positif mengonsumsi narkoba. Sehingga ia ditarik ke Banda Aceh oleh Kanwil Kemenkumham untuk dibina selama lima bulan. "Setelah pembinaan selesai, Dusthur dipindahtugaskan ke LP Kelas IIB Langsa dan dia baru dua bulan bertugas di LP kita ini," jelasnya.

Saat pegawai LP Kelas II B Langsa dites urine pada Selasa (9/11/2019), tambah Said Mahdar, Dusthur tidak hadir. Kemudian diketahui bahwa Dusthur sudah ditangkap tim BNN RI pada 7 Oktober 2019. 

Selama dua bulan bertugas di LP Langsa, menurut Said, Dusthur juga tidak pernah bolos dan  ia selalu hadir saat jam dinasnya. Dikatakan, pihaknya tidak menaruh curiga terhadap Dusthur karena selama bertugas tak melakukan perbuatan yang aneh-aneh sama seperti sipir lainnya.  "Tapi, soal di luar Dusthur ada melakukan pekerjaan apa, kami tidak mungkin tahu. Kita tak menyangka dia terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu," pungkas Said Mahdar. (zb) 

Berita Terkini