Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Petugas Sipir Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (16/10/2019) menemukan berbagai jenis barang saat melakukan penggeledahan selama satu jam setengah.
Penggeledahan itu dilakukan petugas atas instruksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Aceh, sebagai upaya mengantisipasi kaburnya warga binaan seperti terjadi baru-baru ini di Sabang dan Bireueun.
Untuk diketahui pada Tiga napi di Rutan Kelas IIB Sabang berhasil melarikan diri setelah menyerang dua sipir yang bertugas di rutan tersebut, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Di tempat terpisah, tujuh tahanan Mapolsek Peusangan, Kabupaten Bireuen juga berhasil melarikan diri setelah merusak gembok pintu sel.
“Penggeledahan kita lakukan secara acak. Dari 12 kamar, enam diantaranya yang kita geledah dari pukul 09.00 sampai pukul 10.30 WIB,” ujar Plt Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Aceh Utara, Ramli SH kepada Serambinews.com.
• Ini Barang yang Disita Petugas Rutan Lhoksukon dalam Kamar Napi dan Tahanan
• Antisipasi Warga Binaan Kabur, Rutan Lhoksukon Lakukan Hal ini
• Jenazah Azhari, Tervonis Mati Kasus Narkoba yang Meninggal di Nusakambangan Tiba di Aceh
Sebelum menggeledah seisi kamar, petugas juga memeriksa secara satu persatu warga binaan tersebut.
Disebutkan, barang lain yang ditemukan petugas selain obeng dan gunting, juga handphone (HP), kemudian carger, dan headset.
Kemudian sendok dan garpu.
Barang tersebut ditemukan sebagian di bawah bantal, kemudian dalam kamar tersebut. Kemudian petugas langsung menyita barang tersebut.
Dari sembilan handphone yang ditemukan, dua diantaranya adalah android yang disembunyikan di celana dalam.
“Kita panggil satu persatu untuk diperiksa, ada dua warga binaan yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian kita periksa dengan ketat, sehingga kita temukan dua handphone yang disembunyikan dalam celanannya,” ujar Ramli. (*)