Cambuk berlanjut ke Sanuri, Sukijan, Bustami, Andi dan Basri. Masing-masing divonis 10 kali cambuk dan dikurangi satu kali cambuk
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jumat (25/10/2019) siang melakukan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana kasus maisir (judi) di halaman Masjid Baitul Qiram, Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala kabupaten setempat.
Pelaksanaan eksekusi dimulai pukul 14.30 WIB, diawali Iman Suprianto dengan 18 kali cambuk, namun karena sudah menjalani hukuman 35 hari sehingga dikurangi satu kali cambuk.
Cambuk berlanjut ke Sanuri, Sukijan, Bustami, Andi dan Basri. Masing-masing divonis 10 kali cambuk dan dikurangi satu kali cambuk karena sebelumnya ditahan di Lapas.
Di akhir prosesi, lima terpidana tersebut diberikan surat bebas.
NARATOR: ARDIANSYAH
EDITOR: HARI MAHARDHIKA