Ternyata surat kuasa penggugat ditanda tangani oleh Irwandi di Banda Aceh pada 3 Oktober 2019.
Irwandi Gugat Tiyong Cs, Imran Mahfudi: Ini Janggal, Surat Kuasa Diteken di Banda Aceh
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua DPP PNA hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf menggugat Samsul Bahri alias Tiyong, Ketua DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Gugatan ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10/2019).
Selain menggugat Tiyong, Irwandi juga menggugat Miswar Fuady selaku mantan sekretaris jenderal (sekjen) PNA dan Irwansyah selaku Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA.
Persidangan gugatan itu sudah berlangsung dua kali.
Setiap persidangan Irwandi diwakili oleh kuasa hukumnya, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Husni Bahri TOB SH MH MHum, Yahya SH, dan Andi Lesmana SH MH.
Sementara Tiyong selaku tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya Kamaruddin SH, Muhammad Reza SH, Askhalani SH, Zulkifli SH, dan Wahyu Pratama SH.
Sedangkan kuasa hukum tergugat II, Miswar Fuady, Kasibuan Daulay SH dan Nourman Hidayat SH serta kuasa hukum tergugat III, Irwansyah adalah Imran Mahfudi SH.
Kuasa Hukum Irwansyah, Imran Mahfudi, kepada Serambinews.com, Selasa (29/10/2019) mengatakan pihaknya menemukan fakta lain yang berkaitan dengan tanda tangan Irwandi.
Ternyata surat kuasa penggugat ditanda tangani oleh Irwandi di Banda Aceh pada 3 Oktober 2019.
Pada lembaran surat kuasa tersebut juga dibubuhkan tujuh orang kuasa hukumnya.
“Ini sangat janggal, Pak Irwandi Yusuf saat ini sedang dalam tahanan KPK, bagaimana mungkin beliau bisa menandatangi surat kuasa di Banda Aceh pada tanggal 3 Oktober 2019,” kata Imran Mahfudi.
• Kejari Tahan Wadir RSUD Langsa Bersama Tiga Tersangka Lainnya, Dugaan Korupsi Kasus Pengadaan Genset
• Diminta Mundur dari Menteri jika Gagal Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?
• Panwaslih Kota Banda Aceh Raih Bawaslu Award 2019
Pada persidangan yang akan datang, dia akan mempersoalkan keabsaham surat kuasa tersebut kepada majelis hakim, apakah benar ditandatangani oleh Irwandi Yusuf atau ditandatangani oleh orang lain.
“Jika ternyata tanda tangan di surat kuasa tersebut bukan ditandatangani oleh Pak Irwandi, kita akan menempuh upaya hukum lain, termasuk kemungkinan untuk membawa masalah tersebut ke ranah pidana,” pungkasnya. (*)