Tiga tersangka lain adalah AR (32), J (43) dan Marzuki (25) yang merupakan warga Kecamatan Seunagan.
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Satnarkoba Polres Nagan Raya menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba.
Satu dari empat tersangka yang dibekuk MA (44), warga Darul Makmur, merupakan residivis dengan barang bukti (BB) terbanyak 280 gram lebih jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba, Wahyu Triyono dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2019) mengatakan, tersangka MA ditangkap pada 26 Oktober lalu di rumahnya beserta barang bukti yang didatangkan dari Sumatera Utara untuk diedarkan di Nagan Raya.
Tiga tersangka lain adalah AR (32), J (43) dan Marzuki (25) yang merupakan warga Kecamatan Seunagan.
Polisi menyebut, penangkapan ini merupakan rangkaian Operasi Antik yang kini sedang dilancarkan di Nagan Raya.
NARATOR: ILHAM
EDITOR: HARI MAHARDHIKA