Kejari Banda Aceh memberikan waktu perpanjangan penahanan kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh ini selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (16/11/2019).
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masih ingat kasus oknum kepala sekolah (Kepsek) salah satu SMA di Aceh Jaya dan wakilnya ditangkap berduaan di salah satu kamar hotel di Banda Aceh?.
Ya, kasus ini terjadi pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Sejak keesokannya atau Senin, 28 Oktober 2019, oknum wanita kepala sekolah berinisial AW (43) dan Wakilnya pria berinisial HO (35) ditahan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Penahanan yang dititip di sel Satpol PP dan WH Aceh ini berakhir, Jumat (15/11/2019).
Namun, karena penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh belum rampung atau masih memerlukan waktu penyidikan perkara ini, maka perpanjangan penahanan ini pun diajukan ke Kejari Banda Aceh.
Oleh karena itu, Kejari Banda Aceh memberikan waktu perpanjangan penahanan kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh ini selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (16/11/2019).
• Rumah Kosong di Lampaseh Aceh Sempat Terbakar, Akhirnya Diselamatkan Petugas DPKP Banda Aceh
• Empat Kecamatan di Aceh Barat Terdampak Banjir Luapan, Kondisi Terakhir Air Mulai Surut
• Dapat Dana Intensif Rp 59 Miliar, Kota Sabang Fokus Peningkatan SDM
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Hidayat SSos, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Minggu (17/11/2019) sore.
Menurut Hidayat, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, masih membutuhkan waktu penyidikan, untuk mendengar keterangan para saksi.
Selain itu, untuk mengumpulkan bukti-bukti atas keterlibatan pasangan ini yang diduga melanggar Pasal 23 tentang Khalwat Jo Pasal 25 tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Dari proses penahanan pertama yang dilakukan selama 20 hari, diusulkan perpanjangan menjadi 30 hari ke depan," kata Hidayat.
Saat menyampaikan keterangan ini, Hidayat didampingi Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan, SHI.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kepala salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya dan wakilnya, ditangkap di dalam kamar No 117 sebuah hotel di Jalan TP Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari.
Penggerebekan terhadap keduanya dilakukan sejumlah petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pasangan yang bukan mahramnya, tapi berada di dalam satu kamar.
Bahkan, dalam penggerebekan itu ikut serta AW (43), suami sah dari oknum kepala sekolah yang ditangkap berada satu kamar dengan seorang pria berinisial HO (35).
Buntut dari penangkapan oknum kepsek dan wakilnya itu, Kepala Pendidikan Dinas Aceh, Drs Rahmat Fitri HD MPA, mencopot jabatan oknum Kepsek SMA di Kabupaten Aceh Jaya.
AW dicopot dari jabatannya terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2019.
Kadisdik Aceh telah menunjuk Drs Mahdi Nur, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek di SMA tersebut. (*)