Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Seorang warga Dusun Belah Imem Pining di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues (Galus) ditangkap polisi.
Akibat mengedarkan sabu dan ganja di Desa Gajah, Kecamatan Pining tersebut, Senin (23/12/2019) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Warga Pining itu ditangkap personel polisi dari Satresnakoba Polres Galus, setelah polisi mendapat laporan di desa Gajah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka Mardani (41) warga Pining itu polisi mengamankan barang bukti 8 paket sabu dan satu paket ganja kering siap edar.
Kapolres Galus AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir, kepada Serambinews.com, Selasa (24/12/2019) mengatakan, seorang tersangka sebagai bandar narkoba ditangkap petugas di Desa Gajah, Kecamatan Pining tersebut.
• Plt Gubernur Launching Pelayaran Perdana Kapal Cepat KM Express Bahari 5F
• Rebut 23 Keping Emas, Lhokseumawe Juara Umum Kejurda KKI Piala Kajati Aceh
• Sebelas Atlet Pidie Tembus PON 2020 Papua, Abu Razak: Target 16 Medali Emas
Kini tersangka bersama barang bukti sabu dan ganja itu telah diamankan di Mapolres Galus guna pengembangan lebih lanjut.
Dikatakan, penangkapan seorang tersangka bandar narkoba di Desa Gajah Kecamatan Pining tersebut, berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 14.40 WIB, di salah satu tempat tersebut diduga selama ini sering terjadi transaksi narkoba, menindaklanjuti laporan itu polisi akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka bersama barang bukti narkoba tersebut.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 8 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 7,59 gram, kemudian 1 paket daun ganja yg dibungkus dengan kertas putih dengan berat 2,59 gram," sebutnya. (*)