Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs M Daud Pakeh, dan rombongan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Simeulue.
Dalam kunker itu, Daud Pakeh dan rombongan ikut berkunjung ke Kantor Urusan Agama (KUA) Simeulue Timur, Jumat (27/12/2019).
Di sana Daud Pakeh bersilaturahmi dengan Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam lingkungan Kankemenag Kabupaten Simeulue.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kabid Urais dan Binsyar, Drs H Hamdan MA, Kabid Penaiszawa, Drs H Azhari, dan Kakankemenag Simeulue, Drs H Aiyub MA, beserta jajarannya.
Dalam pertemuan itu, Daud Pakeh mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai unit kerja terdepan Kemenag di tingkat kecamatan, sehingga menjadi garda terdepan dan corong Kemenag.
"Oleh karena itu, peran KUA sangat penting dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Kehadiran kita harus benar-benar memberi manfaat dan melakukan pelayanan maksimal, sehingga kehadiran kita semakin dirasa oleh masyarakat," ucap Daud Pakeh.
• Aceh Tamiang Bersiap jadi Lumbung Bawang Merah, Berikut Potensi yang Dimiliki
• Dua Polisi Aktif Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Ini Identitasnya
• Petani Cabai di Samahani Sukses Aplikasikan Pupuk Hayati untuk Tingkatkan Hasil Panen
Kepada Kepala KUA Kecamatan, ia juga meminta untuk mencari inovasi terhadap bimbingan nikah dan menyesuaikan dengan kearifan lokal suatu daerah.
Tujuannya agar materi dan pesan-pesan yang disampaikan mudah dipahami calon pengantin.
"Jangan selalu dengan materi yang sama seperti dulu.
Ciptakan inovasi baru yang menarik, sehingga benar-benar bisa diserap dan diamalkan oleh pasangan, sehingga bisa membawa keluarga jadi keluarga bahagia," sebut Daud Pakeh.
Selain itu, Kakanwil juga mengajak jajaran KUA dan para penyuluh untuk meningkatkan kedisiplinan sebaik mungkin.
"Tugas kita ASN, sebagai abdi negara wajib patuh dan taat aturan, termasuk disiplin dalam bekerja dan disiplin waktu, output yang kita kerjakan harus terukur," imbuh Kakanwil.
Pada kesempatan itu, Kakanwil juga jelaskan tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenag.
"Perlu dipertegas bahwa biaya nikah nol rupiah bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan pada jam kantor dan di KUA dan Rp 600.000 jika dilaksanakan di luar jam kerja atau di luar kantor.
Disetor langsung ke bank yang telah ditetapkan," ujarnya. (*)