Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto membenarkan pada 2019 pihaknya tidak memiliki tenaga ahli.
Bahkan, Nurdianto tidak membantah bahwa proses rekrutmen tenaga ahli DPRK yang dilakukan pada November 2019, akan dilanjutkan pada awal 2020.
"Iya, harus kita tunda, dan dilanjut awal tahun. Hal ini dilakulan, mengingat waktu yang tersisa hanya tinggal beberapa hari lagi, akan memasuki 2020," ujarnya.
Untuk itu, katanya, maka proses rekrutmen tenaga ahli DPRK 2019, dilanjutkan pada 2020.
• Viral Video Perploncoan Siswa Pelayaran, Usap Air Mata Setelah Kena Tampar Senior
• Polisi Selidiki Insiden Kebakaran di Kampung Takengon Timur, Dugaan Sementara Sengaja Dibakar
• Yakini Bisa Sembuhkan Cacat Fisik, Orangtua Ini Kubur Anaknya Hidup-hidup saat Gerhana Matahari
Sehingga untuk tenaga ahli DPRK 2020, pihaknya tidak lagi melakukan rekrutmen.
"Ya, 2020 kita tidak rekrut lagi, mereka yang terpilih nanti, akan bekerja hingga Desember 2020," terangnya.
Terkait honor tenaga ahli 2019, akan dijadikan silpa, dan akan dipergunakan kembali pada APBK Perubahan 2020.
"Yang pasti, uang itu bisa digunakan kembali pada anggaran perubahan," ungkapnya.
Nurdianto menerangkan, tenaga ahli DPRK itu, akan membantu tugas para para pimpinan DPRK Abdya dan para ketua komisi di DPRK Abdya.
Kebutuhan untuk tenga ahli ini, sebanyak tujuh orang. Mereka akan bertugas untuk tiga pimpinan DPRK, dan empat komisi di DPRK.
Terkait, belum adanya wakil ketua I dari PNA, karena belum dilantik.
Maka pihaknya akan melihat perkembangan beberapa hari kedepan, jika sudah keluar SK dari DPP PNA pada awal 2020, maka tenaga ahli yang dibutuhkan sebanyak tujuh orang.
"Kalau belum ada tanda-tanda, kemungkinan kita tunda untuk tenaga ahli wakil ketua I DPRK Abdya, intinya kita lihat perkembangannya, mengingat ini persoalan internal," pungkasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi tenaga ahli DPRK Abdya tersebut.
Pertama, pendidikan minimal S1 (sarjana). Kedua, pengalaman kerja minimal 3 tahun, ketiga menguasai ilmu pemerintahan, keempat menguasai fungsi dan tugas anggota dewan.(*)