Berita Banda Aceh

Pengedar Narkoba yang Tergiur Untung Besar Disinyalir Sudah Menjual Sebagian Sabu

Penulis: Misran Asri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual sabu, MJ (31) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang ingin dijual kembali, Jumat (3/1/2020).

Pengedar Narkoba Yang Tergiur Untung Besar Disinyalir Sudah Menjual Sebagian Sabu

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - MJ (31) pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Kompleks KPR Dephankam, Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 21:40 WIB, disinyalir sudah menjual sebagian sabu-sabu yang sebelumnya dibeli dari PAN, bandar sabu di Kota Lhokseumawe pada Sabtu 14 Desember 2019 lalu.

Demikian diungkapkan  Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, kepada Serambinews.com Jumat (3/1/2020).

Kecurigaan petugas bahwa pelaku sudah menjual sebagian sabu-sabu kepada pengguna --di luar sabu-sabu yang berhasil disita 1,16 gram dari penangkapan tersangka MJ, Kamis (2/1/2020) malam-- terindikasi dari lamanya barang haram itu sudah dibeli dari PAN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh.

“Kalau kita perkirakan mulai tanggal 14 Desember 2019, dia beli sabu-sabu tersebut dari bandar sabu berinisial PAN, sampai dengan hari ini tanggal 3 Januari 2020, tidak mungkin pelaku tidak menjual sabu-sabu yang dibeli dari bandar sabu di Kota Lhokseumawe itu,” kata Kompol Boby.

Santri Darul Munawwarrah Kuta Krueng Ikuti Peringatan HAB Ke-74 Kemenag

Penyerahan Penghargaan untuk Guru Berprestasi Warnai Peringatan Puncak HAB di Kanwil Kemenag Aceh

VIDEO - Aliran Sungai Enang-Enang, Spot Wisata Alami di Lintas Takengon-Bireuen

Pun demikian, tersangka MJ masih bersikukuh bahwa sabu-sabu yang disita petugas 1,16 gram itu belum sempat dijual.

“Tersangka bersikukuh sabu-sabu yang dia beli dari PAN itu belum dijual. Tapi, kami mengindikasikan dari jumlah uang Rp 1.380.000 yang dia beli sabu-sabu dari bandar PAN, pasti lebih dari 1,16 gram yang saat ini sudah kami sita,” ungkap Kasat Narkoba Polresta.

Untuk itu pihaknya masih melakukan penyidikan dan pihaknya meyakini pelaku merupakan ‘pemain’. Hanya saja, tindak kriminal yang dilakukan tersangka MJ baru terendus oleh petugas Unit 1 Satuan Narkoba Polresta yang menciduknya.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) ini sabu-sabu sudah tidak lagi dikosumsi oleh mereka yang memiliki uang, melainkan sudah dikosumsi oleh semua kalangan. Pasalnya dari pengakuan para pengedar yang sudah diciduk petugas, barang haram tersebut dijual mulai harga Rp 200 ribu sampai yang paket hemat.

Jumlah sabu seberat 1, 16 gram yang disita petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh dari bandar sabu MJ (31), saat penangkapan di i Kompleks KPR Dephankam, Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (2/1/2020) malam. (For Serambinews.com)

 

Pimpinan Dayah Berikan Kemudahan bagi Santri Korban Kebakaran Dayah Darul Aitami

Berbagai cara dilakukan oleh para bandar sabu-sabu agar narkotika golongan I ini bisa  merambah ke semua tempat dan lingkungan, tanpa memandang status sosial.

“Untuk saat ini  mulai buruh bangunan, petani, anak-anak usia produktif, sampai PNS dan hampir kalangan sudah terpengaruh dengan barang haram itu,” sebut Kompol Boby.

Di samping itu sabu-sabu juga telah masuk ke gampong-gampong, sehingga dibutuhkan perhatian dan kerja sama semua elemen masyarakat.

“Kami harapkan tanggung jawab memutuskan mata rantai narkoba tidak semata-mata dibebankan pada petugas serta instansi terkait, tapi harus melibatkan semua unsur,” sebutnya.

Ia pun berharap kesadaran masyarakat untuk melaporkan pada petugas, bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

Halaman
12

Berita Terkini