Berita Langsa

Miliki Sabu, Dua Warga Geudubang Langsa Baro Diciduk Polisi

Penulis: Zubir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI sabu

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk dua warga karena memiliki sabu-sabu 1 paket seberat 10 gram dan alat hisab bong.

Keduanya berinisial SU (38) warha Dusun Damai Gampong Geudubang Jawa, dan UL (26) warga Dusun I Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi F Putra SH, Senin (6/1/2020) menyebutkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (4/1/2020) di pinggir jalan Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.

Mendadak Lokasi Diduga Medan Magnet di Bukit Radar Aceh Besar Ramai Dikunjungi Warga

Kronologis kejadiannya, jelas Itu Wijaya Yudi, Tim Opsnal mendapat informasi maraknya peredaran sabu-sabu di Gampong Lengkong, dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang melakukan penyelidikan, Sabtu (04/01/2020) itu berhasil mengamankan 2 tersangka di jalan jalan sekitar Kantor Camat Langsa Baro.

Dengan tersangka SU dan UL ditemukan BB sebanyak 1 paket sabu 10 gram.

Bahaya! Lantai Jembatan Handel di Aceh Singkil Jebol

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka, alat hisab sabu, 1 unit Honda Beat, dan BB lainnya.

Kepada petugas, SU dam UL mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari temannya berinisial L kini masih DPO.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Pria Aceh Utara yang Diduga Ancam Camat, Termasuk Cat Semprot

Berita Terkini