Kapolsek Langsa merincikan, para tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat. Mereka diamankan bersama BB di 3 lokasi dan jam yang berbeda.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Polsek Langsa kembali meringkus 6 tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Mereka diamankan petugas di Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, Rabu (08/01/2020) mengatakan, keenam tersangka dan barang bukti diamankan Selasa (07/0/2010).
Enam tersangka tersebut yaitu, GS (17), SD (17), MZ (21), SR (21), MA (21).
Semuanya warga Gampong Alue Dua Bakaran Batee.
Sementara RD (22), warga Gampong Blang Gedung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
• Kasat Intel Polres Aceh Besar dan Lima Kapolsek Dimutasi, Ini Pejabat yang Baru
Kapolsek Langsa merincikan, para tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.
Mereka diamankan bersama BB di 3 lokasi dan jam yang berbeda.
Dijelaskan Iptu Ritian, anggota Opsnal awalnya berhasil mengamankan tersangka GS dan SD.
Di sebuah rumah kosong Dusun Ramai Indah Gampong Gampong Alue Dua Bakaran Batee.
Saat digeledah, di lantai rumah kosong itu ditemukan BB.
Berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram dan alat hisab sabu (bong).
Dari pengakuan dua pemakai sabu ini, bahwa sabu-sabu itu dibeli dari temannya tersangka MZ.