Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sekretaris Daerah Aceh Barat Daya (Sekda Abdya), Drs Thamrin menjelaskan bahwa lima Rancangan Paraturan Bupati (Ranperbup) yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa tahun 2020, sudah selesai disusun.
Kelima Rancangan Perbup dimaksud sudah dikirim untuk difasilitasi di Biro Hukum pada Setda Aceh. Kelima rancangan perbup dimaksud dikirim ke Gubernur Aceh c/q Kepala Biro Hukum melalui surat tanggal 15 Januari 2020.
“Lima Rancangan Perbup tersebut dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh,” kata Sekda Abdya, Thamrin menjawab Serambinews.com, Kamis (23/1/2020) siang.
Penjelasan itu menanggapi penilaian bahwa Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2020 tidak bisa cair sampai berakhir Januari ini. Sebab, dari 152 desa/gampong hingga memasuki minggu keempat Januari, belum ada yang mengajukan dokumen Anggaran Sumber Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020.
Kelima Rancangan Perbup dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh, terdiri atas Rancangan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Rancangan Perbup tentang Pedoman Pembangunan Gampong, Rancangan Perbup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten tahun 2020.
Selanjutnya, Rancangan Perbup tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong di Kabupaten Abdya tahun 2020.
Dan, Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pembangian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk setiap Gampong di Kabupaten Abdya tahun 2020.
Sekda mengakui bahwa rancangan perbup dimaksud sangat diperlukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan gampong.
Akan tetapi, menurut Sekda Abdya, Thamrin, penyusunan APBDes/APBG oleh masing-masing perangkat desa sudah bisa dituntaskan, tidak perlu menunggu selesai fasilitasi lima rancangan perbup yang sedang diproses di Biro Hukum Setda Aceh.
Sebab, lima rancangan perbup dimaksud tidak banyak berubah dari perbup serupa tahun 2019 lalu. Lagi pula, tambah Thamrin, penyusunan lima rancangan perbup tersebut juga melibatkankan perwakilan keuchik/kepala desa.
“Jadi, keuchik sebenarnya sudah tahu isi perbup dimaksud, jadi tak perlu harus menunggu diundangkan, tapi APBG agar dituntaskan,” tambah Thamrin.
Sekda Abdya itu optimis bahwa dari 152 desa/gampong setempat, sejumlah diantaranya bisa disalurkan karena segera dapat merampungkan APBG tahun 2020. “Tak seluruh desa bisa cair, tapi sejumlah gampong bisa,” katanya.
Seperti diberitakan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu mengharapkan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2020 sebesar 40 persen sudah bisa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) pada minggu ketiga Januari ini.
Harapan tersebut sepertinya sulit terlaksana di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Soalnya, dari 152 desa/gampong setempat hingga memasuki minggu keempat Januari ini belum ada satupun yang mengajukan dokumen Anggaran Sumber Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020.
Dokumen APBDes tersebut diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) dan Badan Keuangan Kabupaten Abdya. Selanjutnya, dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan.
Perlu diketahui bahwa DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun anggaran 2020 langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
Sementara pihak KPPN baru mentransfer DD tahap I 2020 setelah menerima laporan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembagian DD untuk masing-masing desa. Juga laporan dokumen Anggaran Sumber Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020.
Plt Kepala DPM4 Abdya, Amrizal SSos dihubungi Serambinews.com, Kamis (23/1/2020) mengakui belum ada kepala desa/keuchik gampong setempat yang menyerahkan APBDes tahun 2020.
Dia tidak membantah penilaian jika belum ada laporan APBDes, maka DD tahap I belum bisa cair atau belum bisa disalurkan ke rekening desa oleh KPPN. “Tapi, kalau saya tak salah, pencairan DD tahap I ada limit waktunya, tidak mesti Januari. Kalau bisa, ya memang lebih baik,” katanya.
Lagi pula, kata Amrizal, lima Rancangan Perbup terkait dengan anggaran desa sudah selesai disusun, tapi sekarang dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh. Selesai difasilitasi di provinsi, lima Perbup tersebut ditandatangani Bupati Abdya.
Sementara itu beberapa Kepala desa/keuchik gampong yang dihubungi Serambinews.com, Kamis menjelaskan, APBDes/APBG 2020 mulai disusun. Namun, belum bisa diselesaikan dikarenakan menungu Perbup sebagai pedoman penyusunan APBDes/APBG.
“Kalau belum ada Perbup, bagaimana kami menuntuskan penyusunan ABPG,” kata salah seorang keuchik di Kecamatan Blangpidie. Keuchik lainnya juga menjelaskan Perbup dimaksud sangat mendesak. Sebab, seperti tahun-tahun sebelumnya, penyusunan APBG harus berpedoman pada Perbup.
Beberapa keuchik membenarkan DD tahap I tahun 2020 sebesar 40 persen dari besaran alokasi, tidak bisa cair sampai berakhir Junuari. Pasalnya, belum ada desa yang merampungkan penyusunan APBG.
Seperti diberitakan, DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun anggaran 2020 langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, yaitu PMK Nomor 205 tahun 2019. Tindak lanjut dari PMK yang baru itu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan telah meminta Pemkab Abdya menyerahkan seluruh rekening desa setempat.
“Rekening seluruh desa berjumlah 152 rekening sudah kita serahkan kepada KPPN Tapaktuan,” kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Abdya, Mussawir SSos melalui Sekretaris, Cut Nur Khaziati SE dihubungi Serambinews.com, Senin (20/1/2020).
Didampingi Kabid Pemberdaharaan, Muhammad Nizam SE, Cut Nur Khaziati lanjut menjelaskan, pihak KPPN Tapaktuan nantinya akan mentransfer langsung DD ke rekening desa, tidak lagi ke rekening kas umum daerah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya
Artinya, DD tidak lagi singgah di rekening kas umum daerah Kabupaten Abdya, tapi langsung masuk rekening desa berjumlah 152 desa, tersebar di sembilan kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.
Akan tetapi, DD baru ditransfer setelah KPPN menerima laporan tentang Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembagian DD untuk masing-masing desa. Dan, laporan dokumen Anggaran Sumber Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020.
Dari keterangan diperoleh bahwa pencarian DD tetap dilakukan dilakukan tiga tahap, namun persentase masing-masing tahap berubah dibandingkan tahun 2019. Tahun ini, DD tahap pertama cair 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen dari jumlah alokasi DD untuk desa bersangkutan.
Bertambah
Masih seperti telah diberitakan, Kabupaten Abdya mendapat alokasi anggaran desa tahun 2020 berjumlah Rp 170, 6 miliar lebih. DD tersebut akan disalurkan kepada 152 desa/gampong dalam sembilan kecamatan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Amrizal SSos dihubungi Serambinews.com, Rabu (8/1/2020) menjelaskan, anggaran desa terdiri dari;
Pertama, Dana Desa (DD) bersumber dari APBN 2020 sebesar Rp 121,4 miliar lebih. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar Rp 4 miliar lebih dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 117 miliar.
Kedua, Anggaran Dana Gampong (ADG) bersumber dari APBK Abdya 2020 sejumlah Rp 48,2 miliar. Jumlah ini bertambah sekitar Rp 2,2 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 46 miliar.
Ketiga, BHPRK (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten) sumber APBK 2020. Kabupaten Abdya menerima BHPRK sama seperti tahun lalu sebesar Rp 926,8 juta lebih.
“Dari tiga sumber ini sehingga total anggaran desa yang diterima Kabupaten Abdya tahun 2020 mencapai Rp 170, 6 miliar lebih,” kata Amrizal, juga menjabat Asisten Pemerintahan pada Sekdakab Abdya.
Secara terpisah Kepala Badan Keuangan Kabupaten Abdya, Mussawir SSos MSi, juga menjelaskan hal sama tentang jumlah alokasi anggaran desa untuk kabupaten setempat tahun anggaran 2020.
Baik Amrizal maupun Mussawir menyebutkan, anggaran desa sebesar Rp 170, 6 miliar lebih itu dialokasikan untuk 152 desa/gampong tersebar dalam sembilan kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.
Pembagian alokasi masing-masing desa/gampong berdasarkan indikator, antara lain jumlah penduduk dan luas wilayah. Pembagian anggaran desa ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.
Dari keterangan sementara bahwa 152 desa di Kabupaten Abdya, Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan tercatat tertinggi menerima alokasi DD dan ADG, yaitu mencapai Rp 2.621.748.300.
Sedangkan yang terendah mendapat alokasi DD dan ADG adalah Desa Kuta Paya, Kecamatan Lembah Sabil sebesar Rp 885.713.000.
Kepala Badan Keuangan, Mussawir menjelaskan, Gampong Adan mendapat alokasi DD dan ADG dalam jumlah terbesar dikarenakan selain indikator jumlah penduduk dan luas wilayah, juga daerah tersebut masuk kategori desa tertinggal di Kabupaten Abdya berdasarkan penilaian Kemendes.
Anggaran Desa di Kabupaten Abdya Tahun 2020
Dana Desa (DD) Rp 121.465.952.000
2. Anggaran Dana Gampong (ADG) Rp 48.264.180.300
3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten (BHPRK) Rp 926.868.926.
Jumlah Desa/Gampong 142
Desa tertinggi menerima DD dan ADG adalah Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan Rp 2.621.748.300.
Desa terendah menerima DD dan ADG adalah Gampong Kuta Paya, Kecamatan Lembah Sabil Rp 885.713.000. (*)