Modus Jadi Penjual Online Shop, Pemuda Ini Jemput Siswi SMP dan Berhubungan Badan di Kos

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAP (18) yang menjadi penjual online shop kemudian tiduri pelangganya di bawah umur saat gelar perkara di Polresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kamis (23/1/2020).

SERAMBINEWS.COM, SOLO - Penjual online shop berinisial KAP (18) warga Kampung Tapen, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo harus berurusan dengan kepolisian. 

Bukan masalah menipu barang untuk pelanggannnya seperti yang biasanya ditemui dalam hal jual dan beli.

Tetapi status sebagai penjual online shop yang biasanya harus bertemu pelanggan Cash on Delivery atau COD, dia manfaatkan.

Ya, modus itu akhirnya berhasil mengelabuhi pelanggannya.

Ternyata niat dia berdagang tidak hanya untuk mencari keuntungan masalah keuangan dan pelanggan.

Tetapi dia berusaha menggaet pelanggan yang diincarnya untuk dipacari dan ditiduri.

Korbannya adalah bocah di bawah umur sebut saja, Bunga (15).

KAP awalnya bertemu dengan pelanggannya yang akhirnya menjadi korban niat busuknya.

Korban merupakan pelanggan dari Pelaku KAP yang berjualan baju wanita dan dipasarkan melalui online.

KAP dalam pengakuannya mengatakan, awalnya mereka berkenalan setelah melakukan transaksi jual dan beli.

"Awalnya chating via WhatsApp (WA), kemudian jadian," papar KAP saat gelar perkara di Polresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kamis (23/1/2020).

Setelah menjalin hubungan 'spesial', KAP lantas melakukan persetubuhan layaknya suami istri dilakukan pada 21 November 2019.

Mirisnya hal bejat itu dilakukan usai dirinya menjemput korban di sekolah di sebuah SMP.

Setelah menjemput, korban diajak ke indekos pelaku di wilayah kampung Kandang Sapi di Kecamatan Jebres, Solo.

Dalam kos tersebut korban diyakinkan pelaku agar mau diajak berhubungan badan.

"Sebelum pergi ke indekos tersebut, saya dan korban sempat beli kemasan blender," papar KAP mengakuinya.

Sementara itu, kasus ini terungkap setelah korban bercerita dengan kakaknya.

KAP (18) yang menjadi penjual online shop kemudian tiduri pelangganya di bawah umur saat gelar perkara di Polresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kamis (23/1/2020). (TribunSolo.com/Ryantono Puji)

Penjual online shop berinisial KAP (18) warga Kampung Tapen, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo yang ditiduri pelanggannya dari anak di bawah umur terancam penjara 15 tahun di jeruji besi.

Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Widodo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai menerangkan, akibat perbuatannya, KAP dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 81 Ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," papar dia saat gelar perkara di Polresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kamis (23/1/2020).

Dia menjelaskan, awal mula kasus ini terbongkar setelah korban bercerita dengan kakaknya dan didengar oleh orang tuanya.

Setelah orang tuanya tahu dan tidak terima, kasus tersebut dilaporkan pada polisi.

"Kami tangkap pelaku di indekosnya," papar AKP Widodo.

Barang bukti yang diamankan di antaranya seragam korban.

Rayuan Pelaku Bikin Bocah SMP Klepek-klepek

Pemuda 18 tahun berinisial KAP yang menggunakan modus menjadi penjual online shop sehingga bisa menggaet dan meniduri pelangganya dari kalangan bocah di bawah umur ternyata memiliki trik khusus.

Ya, warga Kampung Tapen, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo itu menggunakan trik rayuan maut sehingga bisa mengelabuhi anak di bawah umur sebut saja Bunga (15) yang masih sekolah di salah satu SMP di Solo.

KAP merayu pelanggannya Bunga dengan kata - kata manis sampai bunga mau ditiduri.

Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Widodo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, sebelum melakukan aksi bejatnya meniduri korban, KAP menjemput Bunga terlebih dahulu di sekolahnya di salah satu SMP di Solo.

Setelah sampai di indekos, pelaku sempat mengatakan kata manis dalam bahasa Jawa yakni 'Aku Serius Tenanan Mbek Kowe, Awakku Nggo Kowe , Awakmu Nggo Aku, Yen Kowe Meteng Aku Tanggung Jawab'.

Artinya dalam bahasa Indonesia yakni Pelaku mengaku serius pada korban.

Tubuhnya sudah menjadi milik korban begitu juga sebaliknya, bila korban hamil KAP siap bertanggung jawab.

Setelah itu, korban yang masih duduk di bangku SMP terlarut rayuan maut itu dan mau ditiduri.

Modus cinta seorang pedagang online shop berinisial KAP (18) memang maut.

Dia bukan hanya mencari pelanggan namun juga memacari dan meniduri pelanggannya, Bunga (15) yang masih di bawah umur.

Keduanya antara pelaku dan korban awal mula bertemu saat berjualan online shop.

Korban merupakan pelanggan dari Pelaku KAP yang berjualan baju wanita dan dipasarkan melalui online.

KAP dalam pengakuannya mengatakan, awalnya mereka berkenalan setelah melakukan transaksi jual - beli.

"Awalnya chat WhatsApp (WA) kemudian jadian," papar. 

Orangtua Korban Saksikan Penangkapan Pelaku

Penangkapan penjual online shop berinisial KAP (18) warga Kampung Tapen, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo tidak hanya dilakukan polisi, tetapi bersama orangtua korban.

Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Widodo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, penangkapan pada KAP dilakukan langsung oleh polisi bersama orangtua korban bocah 15 tahun yang dikelabuhi pelaku.

"Saat menangkap pelaku (KAP) polisi bersama orangtua korban," papar AKP Widodo saat gelar perkara di Polresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kamis (23/1/2020).

Saat dilakukan penangkapan di indekos kawasan Kecamatan Jebres, pelaku tidak melawan dan pasrah saat dibawa polisi.

Dia juga memberikan keterangan yang kooperatif pada petugas dan mengaku serius menjalin hubungan dengan korban.

"Dia kooperatif karena memang niatnya katanya mau serius sama korban," jelas AKP Widodo.

"Ngakunya begitu," aku dia menegaskan.

Namun, hukum tetap berjalan karena korban yang digagahi merupakan anak di bawah umur.

Penjual online shop berinisial KAP (18) warga Kampung Tapen, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo yang ditiduri pelanggannya dari anak di bawah umur terancam penjara 15 tahun di jeruji besi.

KAP dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 81 Ayat 2 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," papar dia. (*)

Plt Bupati Aceh Selatan Lantik 8 Kepala Dinas, Ini Nama-namanya

24 Januari, Prakiraan Cuaca Barat Selatan Cerah Berawan dan Malamnya Diguyur Hujan

WNA Amerika Serikat Penyelundup Brownies Ganja ke Indonesia Ditangkap, Temannya DPO

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Modus Jadi Penjual Online Shop Solo, Pemuda Ini Tiduri Pelanggan di Bawah Umur Layaknya Suami Istri

Penulis: Ryantono Puji Santoso

Berita Terkini