Kasus Kekerasan Seksual, KPPAA Dorong Aparat Penegak Hukum Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), mendorong aparat penegak hukum gunakan undang-undang perlindungan anak dalam menangani semua kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Anggota KPPAA, Firdaus D Nyak Idin, kepada Serambinews.com, Selasa (28/1/2020) mengatakan, kasus MZF oknum guru di Dayah JN di Kabupaten Aceh Utara, adalah kasus kesekian kalinya yang dalam penanganan kasusnya menggunakan qanun jinayah.
KPPAA beranggapan, qanun jinayah belum berpihak pada anak. KPPAA menilai, qanun jinayah memang baik kalau diterapkan pada pelanggar syariat Islam, namun tidak yang berhubungan dengan kekerasan terhadap anak.
Karena qanun jinayah belum berperspektif perlindungan anak. Sebagai contoh, apabila pelaku mendapat hukuman cambuk, tentu hukuman cambuk tersebut hanya akan dilakukan sekali dalam sehari. Setelah itu maka pelaku dapat kembali beraktivitas di sekitar korban.
Kalau kemudian, pelaku tidak bisa dicambuk karena berbagai hal, misalnya sakit atau terkena darah tinggi, atau bahkan ketiadaan anggaran, yang terjadi adalah pelaku kembali bebas dan tidak masuk rumah tahanan. Artinya pelaku bebas dan tidak terkena hukuman.
• SBY Sebut Pembentukan Pansus Jiwasraya untuk Menjatuhkan Tiga Tokoh, Siapa Saja Mereka?
• Begini Cara Nagita Slavina Menegur Rafathar Agar Bersikap Tidak Sombong
• Cegah Kecelakaan Lalulintas, Tim Dikyasa Satlantas Polres Bireuen ke SMPN 4 Bireuen, Ini Tujuannya
Untuk itu KPPAA mendorong agar APH menggunakan undang-undang perlindungan anak dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Aceh. Karena UU Perlindungan Anak memang dirancang khusus untuk melindungi anak Indonesia dan Anak Aceh.
UU Perlindungan Anak tentunya berpersfektif Hak Anak. Sementara Qanun Jinayah tidak dibuat khusus untuk melindungi anak sehingga kurang berpersfektif HAk Anak. Nama baik Syariat Islam Aceh dan Anak Aceh harus diselamatkan dari predator kemanusiaan.
Kalaupun APH mau menggunakan qanun jinayah, sebaiknya menunggu revisi qanun jinayah agar qanun jinayah bisa turut memperkuat perlindungan anak di Aceh, dan memuat upaya penyadaran bagi pelaku dan rehabilitasi serta restitusi bagi korban.
"KPPAA akan melaporkan kepada Presiden RI, apabila APH tidak serius menggunakan undang-undang perlindungan anak dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak," ujar Firdaus.(*)
• Cegah Narkoba, Kepala SMKN 1 Bireuen Bersama Polsek Kota Juang Dialog dengan Siswa, Ini Tujuannya
• Intip Hadiah Mewah Diterima Maia Estianty di Hari Ultah, Ini Kejutan dari Irwan Mussry
• Lion Air Tegaskan Seluruh Operasional Pesawat Bebas Asap Rokok, Terkait Penumpang yang Merokok