Dua Honorer RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Divonis 2 Tahun Penjara, Terkait Kasus Ini
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh memvonis dua honorer Erwanti (29) dan Desri Amalia (24) dalam kasus salah suntik terhadap pasien Alfareza (11) warga Desa Pante Ceureumen, Kecamatan Pante Ceureumen di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh MajelisHakim yang dipimpin oleh Zulfadly SH MH sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota Irwanto SH dan Muhammad Alqudri SH dalam sidang putusan, Kamis (30/1/2020) dipengadilan setempat.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa PenuntutUmum (JPU) dari 2,6 tahun penjara, sedangkan putuskan mejelis hakim 2 tahunpenjara untuk masing-masing terdakwa yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut akibat kelalaian.
Sementara pihak terdakwa akan melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim, karena putusan tersebut dinilai tidak adil.
Kasus tersebut dinilai tidak adil lantaran secara aturan memiliki Undang-Undang khusus atau lex spesialis tentang Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
• Wakil Bupati Pidie Kukuhkan Forkompira Kota Langsa, Warga Pidie di Perantauan
• Kabid Pemasaran Disbudpar Aceh Terima TFC Premium
• Anggota DPRA Sidak ke RSUZA, Temukan MRI Rusak, Manajemen Mengaku Tunggu Teknisi dari Siemens
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)terkait putusan majelis hakim, pihaknya juga akan melakukan banding, sebab putusanmejelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU, karena dari tuntutan 2,6 tahunpenjara, majelis hakim menetapkan 2 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Agus Herlizar SH salah satu pengacara terdakwa saat dikonfirmasi Serambi, Kamis (30/1/2020) mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan banding terkait putusan majelis hakim terhadap dua orang kliennya itu. “Kita akan lakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim,”jelas Agus Herliza SH.
Sementara pihak kejakaan Negeri Aceh Barat juga akan melakukan banding atas putusan mejelis hakim, hal itu disebabkan lantaran putusan majelis hakim tidak seseuai dengan tuntutan JPU dari tuntutan 2,6tahun, hakim yang memutuskan 2 tahun penjara.
“JPU akan melakukan banding terkait putusan mejelis hakim, karena tidak sesuai dengan tuntun Jaksa Penuntut Umum,” jelas Andre Herdiansyah.
Kasus itu bermula saat pasien bedah bernama Alfa Reza (11), bocah asal Desa Pante Ceureumen, Kecamatan PanteCeureumen, Aceh Barat meninggal pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 00.30WIB, setelah beberapa kali disuntik petugas medis di RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh.
Kabar meninggalnya Alfa Reza yang masih duduk di kelas II SMPN Pante Ceureumen itu merebak cepat, sehingga dilakukan pengusutan oleh pihak berwajib hingga sampai ke meja hijau.(*)
• 3 Petingginya Ditahan, Beredar Formulir Pendaftaran Sunda Empire, Ini Syaratnya, Sedang Bercanda?
• MTQ ke-35 Tanah Luas Aceh Utara, Ini Jumlah Peserta dan Juaranya
• Sempat Berubah Hitam, Begini Kondisi Air Sungai Tiro Pidie Sekarang