DPRK Banda Aceh Sosialisasi Qanun Pengelolaan Sampah

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi sedang menyampaikan sosialisasi Qanun Nomor 1 Tahun 2017 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2017 kepada masyarakat Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng, Jumat (31/1/2020).

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan sosialisasi Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan kepada masyarakat Kecamatan Syiah Kuala dan Ulee Kareng.

Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi SPd MPd mengatakan, sosialisasi qanun ini harus terus di kampayekan untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Banda Aceh mulai gampong serta diberikan pemahaman tentang sanksi tegas bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. “Sudah sepatutnya kita mengapresiasi kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banda Aceh yang bekerja siang malam. Hal ini dapat dilihat dengan sudah mulai tertatanya Kota Banda Aceh dengan baik, bersih, aman, dan asri, meski dibeberapa tempat masih perlu dibenahi lagi,” katanya.

Melalui sosialisasi qanun tersebut, Musriadi berharap dapat memberikan pemahaman dan kesadarankepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan masing- masing dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Semua warga kota memiliki tanggung jawab yang sama untukmewujudkan Kota Banda Aceh yang  bersih, nyaman, sehat dan asri. Karena itu saya berharap semua ma- syarakat memiliki kesadaran bersama untuk tidak lai membuang sampah semberangan,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Di samping itu, Musriadi juga berharap Pemko Banda Aceh menggalakan pengurangan plastik dalam aktivitas sehari-hari sebagai upaya untukmengurangi sampah plastik di Kota  Banda Aceh. Disisi lain, Pemko juga diminta agar menjadikan sampah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis. “Dengan semakin tingginya pertambahan penduduk dan meningkatnya aktivitas kehidupan masyarakat di, berakibat semakin banyak timbunan sampah. Jika tidak dikelola dengan baik dan teratur bisa menimbulkan berbagai masalah, bukan saja bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat,”pungkasnya.

Sementara Kasie Teknologi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota Banda Aceh, Rosdiana ST MT mengatakan Pemko Banda Aceh memiliki kewajiban mengatur mekanisme dan tata pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya.

Menurutnya, sampah bisa memberi nilai ekonomis bagi masyarakat jika dikelola dengan benar sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.(*)

Berita Terkini