Dugaan Korupsi Dana Desa

VIDEO - Korupsi Dana Desa Rp 445 juta, Polres Abdya Tahan Keuchik dan Bendahara Blang Makmur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO - Korupsi Dana Desa Rp 445 juta, Polres Abdya Tahan Keuchik dan Bendahara Blang Makmur

SERAMBINEWS.COM, ABDYA - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menahan Keuchik Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Muhammad Haris (48).

Selain keuchik, bendahara gampong ini, Rusli Yahya (48) juga ikut ditahan.

Penahanan dilakukan mulai Rabu (5/2/2020), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa gampong tersebut.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Satpas SIM Polres Abdya, Rabu (5/2/2020).

Saat konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, menjelaskan kedua aparatur gampong ini tidak mampu mempertanggung jawabkan anggaran dana desa 2018.

Nilainya Rp 445,63 juta dari total anggaran dana desa Rp 1,28 miliar.

Oleh karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BERITA TERKAIT KORUPSI DANA DESA DI BLANG MAKMUR  KLIK DI SINI

Berita Terkini