KPK Segera Eksekusi Irwandi Yusuf
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Irwandi Yusuf, gubernur nonaktif Aceh.
MA mengeluarkan putusan pada Kamis (13/2/2020) dengan menyatakan menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada pokoknya, lanjut Fikri, MA menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta terhadap Irwandi.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Fikri.
Selain itu, MA dalam pokok putusan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana.
"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," ungkap dia.(*)
• Lantik Pengurus TP PKK Kecamatan Sultan Daulat, Hj Mariani Harahap Tekankan Gizi dan Cegah Stunting
• Mahkamah Agung Juga Vonis Ajudan Irwandi, Hendri Yuzal
• Apa Itu Tolak Perbaikan dalam Putusan Kasasi Irwandi, Ini Penjelasan Jubir MA