Takut Anak Belikan Narkoba, Ayah Kandung Dipalu Karena Tolak Berikan Uang

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan palu yang dijadikan barang bukti dalam kasus pemukulan anak terhadap ayah kandung dalam konferensi pers, Senin (24/2/2020).

Satreskrim Polres Lhokseumawe sedang menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga, yakni anak memukul ayah kandungnya dengan palu. Sang anak berinisial SF (30) asal Muara Dua, Lhokseumawe kini menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres, Kompol Ahzan saat konfrensi pers, Senin (24/2/2020), menceritakan, insiden pemukulan ini terjadi pada 7 Januari 2020 lalu. “Pemicunya tersangka ikut bekerja membuat relif di sebuah rumah Komplek Panggoi, Lhokseumawe. Sedangkan ayah tersangka bertindak sebagai mandor,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang.

Pada pagi kejadian, korban dan tersangka sempat terjadi cekcok mulut. Kala itu, tersangka meminta kepada ayahnya agar membayarkan upah hasil pekerjaannya membuat relif. Namun, korban tidak memberikan dan menyuruh tersangka untuk menagih sendiri kepada pemilik rumah.

Alasan sang ayah tidak memberikan uang kepada tersangka, lanjut AKP Indra T Herlambang, karena uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba. "Sehingga, ayah tetap bertahan tidak mau menyerahkan upah itu," ujarnya.

Setelah cekcok, korban keluar rumah dan menuju tempat parkir sepeda motor. Tiba-tiba tersangka keluar dari dalam rumah dan langsung memukul ayahnya dengan palu yang ada di tangannya. "Hasil visum, ada dua bekas pukulan yang dialami korban yakni di kepala dan dada. Sedangkan tersangka mengaku hanya satu kali memukul dan mengenai bagian dada hingga korban mengalami memar," papar Kasat Reskrim.

Menyusul kejadian tersebut, korban harus dibawa lari ke rumah sakit. Selanjutnya, keluarganya membuat laporan dan tidak lama kemudian tersangka ditangkap. Saat ini proses hukumnya sudah memasuki tahapan pemberkasan. “Dalam waktu dekat ini berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” pungkasnya.(bah)

Berita Terkini