SUKA MAKMUE - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama komisioner KIP Aceh, Selasa (25/2/2020), menemui Bupati dan pimpinan DPRK Nagan Raya. Kedatangan mereka untuk menyampaikan bahwa KIP Nagan Raya telah diambil alih setelah dua komisioner KIP Nagan Raya diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain menyampaikan ambil-alih tugas, wewenang, dan kewajiban KIP Nagan Raya yang berlangsung di Pendopo Bupati Nagan Raya itu, KIP Aceh juga menyampaikan kepada DPRK untuk segera mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) dua komisioner KIP Nagan Raya yang baru serta dilakukan pelantikan.
Dari KIP Aceh yang hadir Ketua Samsul Bahri, Wakil Ketua Tarmizi dan anggota Munawar Syah, Muhammad, Ranisah, Agusni AH, dan Akmal Abzal. Turut didampingi tiga komisioner dari KIP Nagan Raya yakni M Yasin, Syahrul Iman, Nazaruddin, serta Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi. Turut menyambut Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham dan Ketua DPRK Jonniadi, Ketua Komisi A Hasan Mashuri dan Abdul Rasyid, serta Sekwan Mahdi.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengungkapkan bahwa KIP Nagan Raya sejak keluar surat KPU telah diambil alih sementara. "Kita harapkan DPRK segera melakukan langkah untuk mengusulkan dua calon anggota KIP yang baru untuk diajukan ke KPU sebagai PAW," katanya.
Menurutnya, pengusulan boleh langsung oleh DPRK ke KPU atau melalui KIP Aceh. Tentu diharapkan proses seleksi calon anggota KIP yang pernah dilakukan melalui verifikasi yang benar-benar sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan masalah ke depan.
Samsul juga berharap kepada bupati, dengan telah keluar SK PAW ke depan diharapkan dapat melantik kekosongan komisioner sehingga segera terisi. Tentu KIP Aceh baru kembali akan menyerahkan tugas, wewenang, dan kewajiban ke KIP Nagan Raya.
Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih terhadap informasi tersebut. Tentu DPRK setelah ini akan duduk dengan Komisi A membahas usulan PAW ke depan guna mengusul dua calon baru ke KPU. "DPRK akan duduk dan membahas soal ini," katanya.
Bupati Nagan Raya, Jamin Idham, mengatakan, pihaknya siap melantik dua komisioner baru ke depan sebagai PAW untuk mengisi kekosongan komisioner. "Kalau sudah siap SK, sampaikan ke kami, tentu kami lantik," ujar bupati.
Seperti pernah diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan Idris dan Ahmad Husaini dari jabatan ketua dan anggota KIP Nagan Raya periode 2019-2024. Pemberhentian tersebut menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI. Selain itu, tugas, wewenang dan kewajiban KIP Nagan Raya diambil alih oleh KIP Aceh hingga diisi PAW komisioner yang baru.
Selain menemui bupati dan DPRK Nagan Raya, Ketua KIP Aceh bersama komisioner KIP melakukan pertemuan internal dengan tiga komisioner KIP Nagan Raya dan Sekretaris KIP. Dalam kesempatan itu, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri meminta kepada komisioner tetap bekerja seperti biasa dan dalam mengambil kebijakan harus berkoordinasi dengan KIP Aceh. "Lakukan koordinasi ke KIP Aceh," kata Samsul Bahri. (riz)