Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada agar segera menurunkan tim untuk merazia illegal logging yang terjadi di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap dan dan di hutan TNGL maupun hutan lindung di kawasan Aceh Tenggara.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur, kepada Serambinews.com, Rabu (11/3/2020) mengatakan, kasus illegal logging yang tidak kunjung berhenti membuktikan kayu di dalam kawasan hutan di Agara dan sekitarnya belum habis-habisnya terus dirambah.
Hal itu diakibatkan adanya praktek illegal logging yang kurang diawasi dari semua pihak dan hutan terlihat cukup parah rusak atau gundul.
"Apakah menunggu isi hutan habis atau seperti apa, sehingga publik paham menunggu kayu habis atau ada perbaikan tatakelola dan penegakan hukum. Jika tidak ingin hutan Aceh hancur diakibatkan illegal logging, maka dibutuhkan komitmen petinggi Polda Aceh bersama Pangdam di wilayah Aceh dan Sumut, dalam penegakan hukum," ujarnya.
Muhammad Nur, sangat mengharapkan kerja keras aparat keamanan karena kasus illegal logging yang marak membuktikan Dinas teknis seperti DLHK bersama KPH dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dinilai tidak mampu bekerja sendiri dan harus melibatkan aparat kepolisian maupun tim gabungan lainnya untuk memberantas illegal logging di Agara.
Untuk itu Walhi Aceh mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada agar menurunkan segera tim gabungan dari Polda Aceh untuk melakukan razia secara rutin yang dibantu oleh KPH dan dinas teknis lainnya yang berkompeten bidang hutan.
Apalagi dua bulan yang lalu pihak TNGL dalam raziq mengamankan 12 ton kayu di kawasan TNGL bersama shinsaw.
• Investasi di Aceh Naik 371,6 Persen, Sepanjang Tahun 2019 Mencapai Rp 5,8 Triliun, Ini Datanya
• VIDEO - Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam dan Karhutla di Kabupaten Bener Meriah
• Akademi Singapore Juara, HUT Hammer VC
Ini membuktikan kalau praktek ilegal loging marak di Agara dan belum ada efek jera jika pelakunya belum ditangkap, sehingga mereka akan terus-terusan melakukan praktek ilegal loging.
Menurut dia, kasus illegal logging juga harus dipetakan dari keberadaan industri lainnya baik seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap yang sempat ditemukan polisi kayu sebanyak 2 ton di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap.
Namun, perkaranya belum tuntas dan masih mangrak di Polres Agara dan juga proyek strategis lainnya yang berada dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan.
Sehingga strategi razia akan terjawab sumber kayu dan cara mendapatkan kayu yang dibuktikan dengan dokumen resmi oleh perusahaan manapun yang menggunakan kayu.
Setiap perusahaan yang menggunakan kayu mesti ditulis dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan dalam bentuk (amdal atau dokumen RKL-UPL dan surat lain yang diterbitkan oleh dinas teknis, jika tidak ditemukan dokumen apapun terkait pemanfaatan kayu sesuai perintah undang-undang serta turunannya.
Maka dapat disimpulkan perusahaan menampung kayu ilegal, artinya tidak mesti perusahaan yang melakukan penebangan, selama sumbernya ilegal wajib diberikan sanksi kepada siapapun yang terlibat.
Walhi Aceh berharap kasus illegal logging segera berakhir dengan adanya razia rutin atau patroli dari tim Polda Aceh yang yang melibatkan DLHK, BLH Agraa, KPH dan juga didukung BBTNG.
Kerjasama ini menjadi kunci keberhasilan memberantas praktek ilegal loging yang diperkuat dengan intergritas/jujur dan transparan kepada publik sehingga pelaku tidak pernah mengetahui jadwal razia maupun patroli dalam rangka memberantas praktek illegal logging di wilayah Aceh Tenggara dan sekitarnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kanit Idik III Tipiter Sat Reskrim, Ipda Herianto, mengatakan, mereka telah memeriksa tiga orang saksi ahli dari kehutanan.
Dan, mereka juga akan mengecek titik koordinat keberadaan kayu temuan tersbeut apakah masuk dalam kawasan TNGL atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Tenggara, Rabu (12/6/2019) siang, mengamankan dua ton lebih kayu diduga akibat ilegal loging atau perusakan hutan di lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap.
Polisi amankan 24 batang kayu hutan jenis sembarangan ukuran 2x2, sebanyak 110 batang kayu ukuran 2x3, sebanyak 11 batang kayu ukuran 2x4, sebanyak empat batang kayu ukuran 3x3, dan 14 lembar kayu sembarangan jenis papan dan di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap masih ada empat batang kayu baloktim yang akan dipergunakan untuk proyek PLTMH Lawe Sikap serta banyak kayu yang sudah terpasang pada bangunan bendungan proyek PLTMH Lawe Sikap. (*)