Update Corona di Indonesia

Cegah Corona di Penjara, 30.000 Napi Akan Dibebaskan, Termasuk Napi Koruptor Lewat Revisi PP

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Yasona Laoly menjelaskan ketentuan itu berhubungan dengan seseorang yang dengan sengaja menujukkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya bagi anak-anak.

Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu.

VIDEO - Gaya Unik Polisi India Pakai Helm Corona saat Kampanye Bahaya COVID-19

Mobil Bupati Tulungagung Dihadang, Pelaku Teriak: Anak Saya Tidak Bisa Makan’, Ini Kronologinya

Pemkab Bener Meriah Bebaskan Retribusi Palawija, Kopi, dan Bahan Pangan Selama Masa Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain 30.000 Napi, Yasonna Juga Bakal Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Lewat Revisi PP"

Berita Terkini