Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Asni Padang (38) istri salah seorang mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 tertunduk dengan mata berair saat usai menerima 22 kali sabetan cambuk algojo.
Yah, Selasa (7/4/202) tadi Asni yang tersandung kasus ikhtilat (bermesraan atau bercumbu) menjalani eksekusi cambuk di areal Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
AP menjalani uqubat cambuk masing-masing 30 kali dipotong masa tahanan. Hukuman ini diberikan karena Asni telah melakukan mesum dengan Edi Suhendri mantan Ketua Panwaslih Subulussalam hingga dilaporkan sang suami Mei 2019 lalu.
Namun dalam eksekusi siang tadi hanya Asni yang menjalani hukuman cambuk. Sementara pasangan selingkuhnya Edi belum dieksekusi lantaran masih menempuh upaya hukum yakni kasasi ke Mahkmah Agung RI.
Informasi yang dihimpun, pascaputusan Mahkamah Syar’iyah Nomor MS 3/JN/2019/MS.Sus tanggal 16 Januari 2020 lalu yang memvonis 30 kali hukuman cambuk, Edi melakukan bading ke Mahkmah Syar’iyah Aceh. Selain Edi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga banding atas putusan MS sebanyak 30 cambuk ke MS Aceh.
Namun upaya banding Edi kandas ke MS Aceh. Lewat putusannya nomor 6/JN/2020/MS.Aceh Tanggal 4 Maret 2020, MS Aceh menguatkan putusan MS Subulussalam termasuk pihak JPU.
Kejaksaan tidak lagi melakukan kasasi atas putusan MS Aceh namun mengikuti putusan tersebut hingga mengeksekusi Asni. Sementara Edi dilaporkan masih melakukan upaya hukum melalui kasasi ke MA.
Karenanya, saat eksekusi cambuk yang digelar siang tadi hanya dilakukan terhadap pasangan Edi yakni Asni.
”Hanya satu yang dicambuk yaitu Asni sebab pasangannya Edi masih menempuh upaya hukum kasasi ke MA, jadi ini dulu dieksekusi,” ujar Kasie Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH kepada Serambinews.com.
Eksekusi cambuk mereka laksanakan di rutan terkait kondisi wabah virus corona atau covid-19 yang melanda seluruh Indonesia. Karenanya, guna menghindari pengumpulan massa lebih banyak eksekusi cambuk digelar di dalam rutan.
”Karena situasi sekarang tengah ada wabah covid-19 maka eksekusi cambuk kita laksanakan di dalam rutan, ini untuk menghindari kerumuman manusia,” terang Hendra
Prosesi cambuk ini dihadiri Kajari Subulusalam, Mhd Alinafiah Saragih, Ka Rutan Azwir, hakim pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Zikri, SHI, Panitera Pengganti Hidayatullah dan Musjoko Isneini, S.PdI, Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah. Tampak pula dokter Albukhori dan tim medis serta sekretaris Satpol PP dan anggota.
Pantauan Serambinews.com, AP dihadirkan menghadap algojo untuk dicambuk. Dia mengenakan baju putih yang biasa dipakai setiap terpidana saat dieksekusi cambuk. Eksekusi cambuk terhadap Asni dilakukan oleh algojo yang disabet sebanyak 22 kali dalam posisi berdiri.
Kasie Pidum Kejari Subulussalam Mhd Hendra Damanik mengatakan, Asni dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bermesraan/bercumbu) sebagaimana putusan peguatan Mahkamah Syari’ah Aceh.
Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan. Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, hukuman terhadap Asni dikurangi delapan cambukan. Untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.
Berdasarkan catatan Serambinews.com kasus perselingkuhan yang bergulir sejak awal Mei 2019 ini melalui proses panjang mulai di kepolisian hingga pegadilan.
Mahkamah Syar’iah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa masing-masing Edi mantan Ketua Panwaslih Subulussalam dan Asnni istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2020) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.
Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.
Sidang pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman, S. Ag dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri, SHI, MH dan Fadhillah Halim, SHI, MH serta panitera pengganti, Hidayatullah, SHI.
Palu ketua hakim ini menjatuhi hukuman kepada Edi dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.
Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi tersebut."Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum," ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.
Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi. Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah. Vonis Edi dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.
Pascaputusan MS Subulussalam, Edi Suhendri kembali mendapat sanksi tegas terkait jabatan dan kerjanya di Panwaslih Subulussalam.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Edi dalam perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslih Subulussalam.
Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang lalu di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta.
Sidang yang dipimpin Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku hakim ketua merangkap anggota dan dibantu tiga anggota disiarkan secara langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslih Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.
Majelis juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.
Selanjutnya hakim DKPP RI memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi keputusan ini. Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Edi pasal 2,3,7 ayat 3 pasal 12 huruf b dan c serta pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu dinilai terbukti melanggar norma etika dengan memanfaatkan relasi sebagai penyelenggara pemilu.
Karenanya, teradu dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Majelis hakim tidak menerima argument teradu yang berdalih jika perbuatannya hanya iseng. Justru alasan iseng menguatkan adanya muslihat antara teradu dengan Asni Padang
Apalagi sesuai keterangan saksi Asni Padang yang mengaku telah melakukan percakapan bersama teradu melalui wassapp maupun messenger dengan ada romantis.
Selain itu atas pengakuan Asni Padang dan teradu bahwa pada Maret lalu, teradu mendatangi saksi Asni Padang di tokonya (toko Asni Padang). Lalu di sana, teradu mengajak Asni padang ke bagian belakang toko lalu keduanya saling bercumbu.
Kecuali itu, saksi Asni Padang juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan teradu sebanyak dua kali kesempatan yang berbeda di rumah J. dua kali pertemuan di rumah J terjadi pada tanggal 20 dan 25 April 2019. Hal ini dibenarkan saksi J.
Pengakuan saksi J dan Asni Padang telah membuktikan teradu melanggar etika dan norma penyelenggara pemilu.
Teradu memanfaatkan relasi sebagai pengawas pemilu dengan Asni Padang yang tak lain istri salah satu calon anggota DPRK Subulussalam pemilu 2019,” demikian paparan Majelis Hakim DKPP RI.
Edi Suhendri harus membayar mahal tindakannya ‘memacari’ Asni Padang istri H Ajo Irawan yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Iseng, demikian salah satu alasan Edi dalam argument atau pembelaannya di hadapan majelis hakim DKPP RI beberapa waktu lalu.
Namun, kata iseng ini justru menjadi dasar kuat bagi majelis hakim menjatuhkan sanksi berat yakni pemecatan permanen karena dinilai terbukti kuat melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.
Perkara yang membelit Edi Suhendri terbongkar awal Mei 2019 lalu saat akan memasuki bulan Suci Ramadhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPR Kota Subulussalam Ajo Irawan melaporkan Edi Ketua Panwaslih setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5/2019).
Laporan dengan nomor STBL/30/V/2019/SPKT tersebut terkait chatingan Edi via pesan whatsapp yang dianggap berbau mesum terhadap Asni, istri sang anggota DPRK Subulussalam.
Ajo Irawan, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dia sudah melaporkan Edi sejak Sabtu (18/5/2019). Ajo Irawan mengaku bukan hanya chatingan berbau mesum, Edi bahkan dituding sudah pernah melakukan hubungan badan dengan sang istri.
Terkuaknya skandal sang istri dengan komisioner Panwaslih Subulussalam ini setelah Ajo Irawan mengecek handphone sang istri dan membaca isi percakapan dengan Edi yang dianggap mengarah ajakan mesum.
Percakapan berupa ajakan mesum tersebut berbahasa Singkil yang memiliki makna mengarah mesum. Ajo Irawan menambahkan, setelah mendapati isi percakapan di handphone dan langsung mengintrogasi sang istri.
Setelah berulangkali diintrogasi, akhirnya sang istri mengaku kesepakatannya termasuk semua perbuatannya dengan Edi.
“Saya tangkap handphonenya dan mendapat isi percakapan mereka (Edi dengan Asni Padang –red) lalu saya introgasi akhirnya diakui semuanya,” kata Ajo Irawan
Sementara Edi sebelum ditetapkan menjadi tersangka saat dikonfirmasi Serambinews.cpm di salah satu ruangan Mapolsek Simpang Kiri membantah semua tuduhan terhadapnya.
Edi menyatakan jika hubungannya dengan Asni istri anggota DPRK Subulussalam hanya sebatas pertemanan biasa. Hal ini karena Asni sering berkonsultasi dengan dirinya terkait pemilu legislatif.
Edi membantah jika dirinya ada mengirimkan chat berisi ajakan berbuat mesum. Malah menurut Edi sang istri anggota DPRK itu lah yang mengirimkan chat mesum kepadanya dan dibalas dengan kata standar.
Selain ke polisi, anggota DPRK Subulussalam H.Ajo Irawan juga melaporkan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Berdasarkan penelusuran Serambinews.com di laman resmi DKPP RI, pengaduan tercatat sejak tanggal 31 Juli 2019 atas nama Ajo Irawan anggot DPRK Subulussalam.
Teradu Edi Suhendri Ketua Panwaslih Subulussalam. Dari keterangan pengaduan tersebut telah diverifikasi material pada tangga; 31 Juli 2019 lalu dan hasilnya lanjut proses sidang.
Atas laporan tersebut Kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri akhirnya menetapkan Ketua Panitia Pengawas pemilu (Panwaslih) Kota Subulussalam Edi Suhendri menjadi tersangka. Dia pun resmi ditahan di Mapolsek Simpang Kiri setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbuat mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam.
Selain Ketua Panwaslih Subulussalam, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Asni Padang yang semula ditulis AS. Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut.
Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan hingga gelar perkara di Polsek Simpang Kiri.
Sebelum jadi tersangka, aparat kepolisian menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Subulussalam, Minggu (26/5/2019) dini hari dari rumah orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng. Edi ditangkap polisi atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan Asni, istri seorang anggota DPRK setempat.
Edi sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.
Edi dijemput polisi dari kediaman orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti. Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslih Kota Sada Kata itu lantaran dinilai kurang kooperatif.
Dia pun digelandang ke Mapolsek Simpang Kiri sekitar pukul 01.30 WIB oleh sejumlah personel kepolisian, di antaranya Bripka Subur dan Dedy Usman Kombih. Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambinews.com mengakui bahwa Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambi mengakui bahwa Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Iptu Agung juga mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap istri Anggota DPRK Subulussalam bernama Asni, wanita yang dilaporkan suaminya sebagai pasangan mesum sang Ketua Panwaslih.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa dua saksi, yakni J dan AP. Khusus Asni adalah istri pelapor yang diduga diselingkuhi Edi. Selanjutnya, seusai pemeriksaan Asni, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Edi dan Asni.
Lebih jauh dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri anggota DPRK setempat ini setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat.
Ketiganya masing-masing bukti digital, keterangan saksi dan keterangan tersangka. Keduanya pun disangkakan dengan pasal 23, 25 dan 33 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di pasal 33 disebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore tadi resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri. Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019.
Penahanan Edi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih S.H kepada Serambinews.com membenarkan pihaknya telah menerima limpahan perkara kasus khalwat atas nama Edi Suhendri dan Asni Padang bersama barang bukti (BB). Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Singkil.
”Terkait perkara khalwat an ES dan dkk hari ini telah kita terima tersangkanya dan BB dari Polsek Simpang Kiri. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B di Singkil,” terang Kajari Mhd Alinafiah
Secara terpisah, Kasie Pidum Mhd Hendra Damanik SH mengatakan kedua tersangka yakni Edi dan Asni diserahkan penyidik Polsek SImpang Kiri sekitar pukul 11.00 WIB. Pada hari yang sama pihak kejari langsung memproses penahanannya.
Keduanya ditahan dan dititip pada Rumah Tahanan Kelas II B Singkil selama 20 hari ke depan. Tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Singkil sekitar pukul 16.00 WIB.(*)
• Perwakilan Song Hye Kyo Bantah Isu Mengenai Perobohan Rumah Pernikahan Song Couple
• Said Didu Cuma Kirim Surat Klarifikasi Tanpa Minta Maaf, Luhut Panjaitan Tetap Tempuh Jalur Hukum?
• Suami Pertama Jennifer Dunn Ungkap Awal Perkenalan dan Penyebab Jatuhkan Talak, Sidang Cerai Ditunda
• Ini Sederet Manfaat Air Rendaman Timun, Atasi Asam Urat Hingga Kurangi Kolesterol Jahat