"Pola physical distancing tidak hanya wajib kepada pengelola kegiatan ekonomi, tetapi juga pada tempat-tempat pelayanan terutama di instansi pemerintah dan swasta," ujarnya.
M Husin menambahkan, sesuai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Clcovid-19 Kota Langsa, Orang Dalam Pemantauan (ODP) semakin menurun.
• Tak Sampai 30 Menit, 100 Masker yang Dibagikan Panwaslih Aceh Tamiang Habis Diminta Pengendara
Kota Langsa belum termasuk daerah yang tinggi penularan Covid-19. Namun masyarajat dan semua pihak harus tetap waspada.
Waspada dalam artian, melalui disiplin diri, disiplin keluarga dan diisiplin lingkungan, dan mengajak keluarga untuk di rumah saja, kecuali ada hal-hal yang mendesak.
Kepada pengusaha warung kopi, cafe-cafe, rumah makan dan pedagang musiman jajanan malam, diimbau untuk mengatur kursi tempat duduk jarang-jarang.
Jika tidak bisa digeser hendaknya dibuat pembatas, disamping itu harus menyediakan tempat cuci tangan. Dengan demikian kita telah ikut mendukung percepatan penanggulangan Covid-19.
M. Husin yang juga alumni Fisipol Prodi Humas Tahun 1995 di Banda Aceh menjelaskan, berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pemerintah Kota Langsa telah mengajak dan menghimbau agar masyarakat keluar rumah menggunakan masker, baik orang dewasa maupun anak-anak dan menghindari keramaian.
Sesuai anjuran Protokol Kesehatan dan Standar WHO, sebelum dan sesudah beraktifitas harus selalu mencuci tangan dengan sabun.
Langkah ini untuk pencegahan serta upaya memutuskan mata rantai Penyebaran Virus Corona tetap dapat dilakukan dengan optimal.(*)
• Posko Belajar Online Dibangun di Singgah Mata,Ini Kata Mahasiswa Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya
• Panwaslih Banda Aceh Gelar Donor Darah Dirangkai Bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu
• Warga Abdya yang Diduga Positif Corona Dirujuk ke RSUZA Malam Ini