Kedua Pasar Hewan itu, yakni di Geurugok, Kecamatan Gandapura dan Geulumpang Payong sesuai jadwal hari pekan masing-masing.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Forkopimda Bireuen memperbolehkan dua Pasar Hewan di Kabupaten Bireuen untuk buka jelang meugang bulan Puasa 1441 Hijriah ini.
Kedua Pasar Hewan itu, yakni di Geurugok, Kecamatan Gandapura dan Geulumpang Payong sesuai jadwal hari pekan masing-masing.
Untuk di Pasar Hewan Geurugok, yaitu pada hari Selasa 14 dan 21 April 2020.
Sedangkan untuk Pasar Hewan di Glumpang Payong pada Sabtu besok, 11 April 2020 dan Selasa depan 18 April 2020.
Tapi ada syarat di kedua pasar ini untuk mencegah penyebaran virus Corona yang sedang diantisipasi saat ini yang salah satunya tanpa ada keramaian.
Syarat itu, yakni para pedagang para pedagang dan pembeli harus menjaga jarak sebagaimana imbauan pemerintah.
Kemudian tim dari dinas teknis menyediakan tempat cuci tangan yang
memadai di dua lokasi pasar hewan itu.
Juru Bicara Tim Gugus Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Bireuen,
Husaini SH MM, mengatakan demikian antara lain hasil rapat Forkompimda Bireuen.
Rapat ini berlangsung di Pendopo Bupati Bireuen, Kamis (9/4/2020).
"Keputusan tersebut diambil mengingat dalam waktu dekat akan menghadapi
meugang puasa dan meugang Idul Fitri," kata Husaini kepada Serambinews.com tadi.
Namun, saat meugang yang biasanya dua hari berturut sebelum Ramadah atau Idul Fitri nanti, kata Husaini tak dilakukan di suatu tempat yang biasanya kemudian ramai dikunjungi pembeli.
Tetapi setiap gampong diharap menjual daging meugang, sehingga warga setiap gampong itu bisa membeli daging meugang di gampong masing-masing.
Tetapi ketentuannya juga tetap jaga jarak.
"Kalau di Bireuen hanya dibolehkan jual daging meugang di pasar daging Cureh.
Sedangkan tempat lapak biasanya di depan Meunasah Kota tidak dibenarkan.
Begitu juga di pusat kota kecamatan-kecamatan tidak dibolehkan membuka lapak meugang," ujar Husaini.
Sementara itu, Plt Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bireuen, drh Liza Rozana mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran untuk pemilik/pengelola usaha ternak.
Adapun imbauan itu antara lain isinya membuka sementara waktu segala
aktivitas operasional di tempat pelelangan ternak/pasar hewan di wilayah Bireuen.
"Kemudian seluruh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pasar ternak wajib memperhatikan protokol atau ketentuan," kata drh Liza Rozana.
Secara umum, imbauan pencegahan virus Corona di antaranya tetap menggunakan
masker, selalu cuci tangan.
Kemudian juga menjaga jarak aman dengan orang lain minimal 1 meter serta hal lain untuk dapat mencegah penyebaran virus Corona. (*)