SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat wajib mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika melanggar, sanksi pidana menanti.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.
Untuk diketahui, PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga dua pekan depan yakni 23 April 2020.
Anies mengatakan pemberlakukan PSBB merupakan tantangan bagi warga Jakarta dan Anies yakin warga bisa melaluinya dengan baik.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.