Berita Aceh Tenggara

Dua Tahun tak Bayar PAD Alat Berat, LSM Tipikor Agara Soroti Alsintan

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LSM  Tipikor Aceh Tenggara, Jupri R.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE  - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara, soroti pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor alat berat yang sudah dua tahun tidak disetorkan pihak kontraktor ke Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri R mengatakan, ada yang tidak beres terkait keberadaan alat berat (jenis excavator) tersebut. Karena, satu sisi disebut milik Dinas Pertanian Aceh Tenggara . Tetapi, di Aset BPKD Aceh Tenggara tidak tidak terdaftar sebagai milik inventaris Pemkab Agara. Ini harus ditelusuri siapa sebenarnya pemilik alat berat tersebut. Karena, ia menduga bisa saja alat berat ini untuk bantuan kepada kelompok tani. Namun, tidak diberikan atau tidak disalurkan pada saat itu.

"Jadi,  tidak mungkin kita minta kepada pihak rekanan pendapatan asli daerah (PAD), kalau alat berat tersebut belum jelas kepemilikan siapa.?. Ini harus ditelusuri dokumen-dokumennya,"ujar Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri R kepada Serambinews.com,  Jumat (10/4/2020).

Kata dia, selain alat berat masih banyak.juga bantuan alsintan di Aceh Tenggara sejak tahun 2017 hingga 2019. Ini harus diperjelas siapa pemiliknyanya dan apakah bantuan itu sesuai prosedur dan tepat sasaran dan tidak ada yang diperjual-belikan. Karena, di Aceh khususnya di Aceh Tenggara cukup banyak bantuan alsintan, pupuk bantuan, bibit bantuan lainnya.

Namun, kini nyaris tak terlihat lagi di lapangan terindikasi ada bantuan yang diselewengkan. Untuk itu, Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, meminta kepada Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Margianta, untuk turunkan tim ke lapangan mengecek seluruh bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), pupuk bantuan, bibit bantuan di Agara mulai tahun 2017 hingga tahun 2019, apalagi pihak Pos Polisi perbatasan di Lawe Pakam, Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan satu hand traktor bantuan pemerintah yang hendak dijual di Sumatera Utara yang kini barang bukti tersebut diamankan di Polres Aceh Tenggara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Asbi SE, kepada Serambi, Jumat (10/4/2020) mengatakan, pihaknya belum tahu pasti apakah alat berat ini milik Dinas Pertanian. Karena, alat berat tersebut tahun 2017 ketika pejabat yang lama serah terima barang tersebut.

Dan, pada tahun 2018, ada surat dari Bupati Aceh Tenggara yang perintahkan alat berat itu dikelola oleh pihak ketiga (rekanan) dan PAD disetorkan ke Dinas Pertanian Aceh Tenggara dengan mekanisme membayar pendapatan asli daerah (PAD) setiap tahunnya. Namun, pihaknya tidak tahu berapa PAD setahun," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor alat berat (excavator) di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, diduga mengalami  "kebocoran". Akibatnya, PAD itu disinyalir diselewengkan karena tak masuk ke kas daerah dan merugikan takyat Agara.(*)

Pengakuan Pria yang Ajak 80 Wanita Kesepian Berkencan, Korban Terakhir Tewas Karena Lemas

Polda Aceh dan Kodam IM Bagi Sembako untuk Warakawuri dan Kaum Duafa

Aceh Besar Bagikan 5.000 Masker Kepada Jamaah Shalat Jumat

Berita Terkini