Persiapan itu meliputi protokol kesehatan angkutan umum dalam wilayah Aceh, pencegahan virus corona di tempat-tempat ibadah, persediaan kebutuhan pokok masyarakat, dan kesiagaan rumah sakit rujukan melayani pasien Covid-19.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh telah mengambil langkah-langkah antisipasi dan kesiap-siagaan percepatan penanganan Covid-19, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Persiapan itu meliputi protokol kesehatan angkutan umum dalam wilayah Aceh, pencegahan virus corona di tempat-tempat ibadah, persediaan kebutuhan pokok masyarakat, dan kesiagaan rumah sakit rujukan melayani pasien Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, menjawab Serambinews.com, Selasa (14/4/2020).
Ia menjelaskan, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT telah menyurati bupati/ walikota se-Aceh, tentang penegasan protokol kesehatan di angkutan umum dalam wilayah Aceh.
"Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah, Pak Nova mengimbau masyarakat tidak mudik," kata SAG.
Ia juga mengatakan, apabila seseorang terlanjur mudik atau tidak dapat menghindari mudik, diwajibkan mengikuti Program Pemerintah Aceh dalam Siaga Aceh Pantau Mudik dan melakukan isolasi mandiri sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).
• Liga 1 Terhenti, Pemain Persiraja Harus Kirim Video Saat Latihan di Rumah
Sesuai protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Terkait hal tersebut, lanjut SAG, diharapkan kepada bupati/ walikota untuk menyampaikan kepada penyelenggara dan operator angkutan umum.
Agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kepada masyarakat yang terlanjur atau tidak dapat menghindari mudik.
"Protokol kesehatan yang mesti diterapkan pada simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, dan pelabuhan, serta perbatasan wilayah, menyiapkan posko pemeriksaan untuk memastikan penumpang bebas dari gejala Covid-19. Sebelum berangkat, sarana angkutan umum disemprot desinfektan dan dilarang menaikkan penumpang di luar terminal," jelasnya.
Selain itu, urai SAG, menerapkan pembatasan sosial atau menjaga jarak (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physcal distancing) di dalam angkutan umum melalui penerapan jarak tempat duduk penumpang.
Dinas Perhubungan Aceh dan kabupaten/ kota diminta, memantau melalui teknologi informasi dan komunikasi bagi masyarakat yang terlanjur mudik atau tidak dapat menghindari mudik. (*)
• Napi Ngaku Bayar Jutaan Biar Dibebaskan agar Dapat Asimilasi Karena Corona