Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM - Dalam menyambut Ramadhan dan pelaksanaan shalat tarawih ditengah wabah covid-19 Plt Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi mengimbau masjid dan meunasah tetap melaksanakan shalat tarawih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dengan mengikuti anjuran protokol pencegahan covid-19.
“Mesjid dan meunasah di Bireuen harus tetap buka serta melaksanakan shalat tarawih, sedangkan warung dan pertokoan mohon ditutup mulai menjelang shalat maqrib sampai pukul 23.00 WIB atau usai shalat tarawih,” ujarnya kepada Serambinews.com, Selasa (21/04/2020)
Muzakkar menambahkan, setiap mesjid dan meunasah menyediakan tempat cuci tangan, kemudian jamaah menggunakan masker dan mengikuti protokol pencegahan covid-19 diantaranya cuci tangan sampai bersih, menjaga jarak, memakai masker.
Bagi imam masjid, imam meunasah serta pengurus masjid dan meunasah diharapkan mengatur jarak jamaah shalat tarawih sebaik mungkin dan tidak berdesak-desakan.
Ditambahkan, aktivitas pengajian di meunasah mesjid tetap dilaksanakan dengan mengedepankan kebersamaan mencegah penyebaran virus corona.
“Langkah pencegahan penyebaran virus berjalan, shalat tarawih juga berjalan dan masyarakat tetap tenang,” ujarnya.
Plt Bupati Bireuen mengharapkan semua pihak untuk terus membangun
ikap bersama mencegah penyebaran virus, melaksanakan ibadah sebaik mungkin dan mengikuti protokol pencegahan virus corona sebisa mungkin demi kepentingan bersama dan demi kesehatan bersama.
Menyangkut para pedagang, pemilik toko atau pemilik warung/café diharapkan menutup tempat usaha sebelum maqrib dan membuka usai shalat tarawih atau sekitar pukul 23.00 WIB juga dengan catatan menjaga jarak, pemilik dan pengunjung menggunakan masker.
“Saat shalat tarawih jangan sampai mesjid dan meunasah dimana saja kosong, pertokoan dan warung maupun café penuh dengan warga,” ujarnya.
Sementara itu, bilal masjid Agung Bireuen, Tgk M Jafar kepada Serambinews.com secara terpisah mengatakan, kegiatan shalat tarawih di masjid Agung akan dilaksanakan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan pengurus masjid telah mengatur muezzin, imam shalat tarawih sampai kepada ceramah agama usai shalat subuh.
“Shalat berlangsung sebagaimana biasanya dan pengurus masjid telah mengatur sedemikian rupa untuk melaksanakan ibadah baik shalat lima waktu, shalat terawih maupun aktivitas keagamaan lainnya di mesjid,” ujarnya.(*)
• MPU Aceh Bolehkan Warga Shalat Tarawih di Masjid Asal Terpenuhi Syarat Ini
• Pemimpin Tertinggi Korut Kim Jong Un Diisukan Kritis, Media Korut Laporkan Kehidupan di Pyongyang
• Empat Terpidana Terlibat Kasus Zina dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Aceh Utara Dicambuk
• Disperindag Bener Meriah Tetapkan Harga Daging Meugang Paling Tinggi Rp 150 Ribu Sekilo