Info Bener Meriah

Ini Batas Waktu Penerimaan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat PNS Bener Meriah

Penulis: Budi Fatria
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan surat edaran tentang batas waktu penerimaan berkas usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 01 Oktober 2020

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan surat edaran tentang batas waktu penerimaan berkas usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 01 Oktober 2020. 

Dalam surat edaran tersebut, berkas usul kenaikan pangkat untuk masing-masing aparatur disusun sesuai dengan urutan dan persyaratan sebagaimana ketentuan sebagai berikut:

Penerimaan berkas usul kenaikan pangkat PNS periode 01 Oktober 2020 untuk golongan mulai tanggal 5 s/d 18 Mei 2020.

Untuk golongan I, II dan III mulai tanggal 5 Mei s/d 5 Juni 2020, setelah terlebih dahulu memenuhi semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Korban Kebakaran di Samar Kilang Bener Meriah Terima Bantuan

Kemudian, semua berkas usulan kenaikan pangkat di scan dalam format pdf serta dimasukan kedalam flash disk atau CD-RW sesuai dengan petunjuk dan panduan.

Mengingat waktu sangat terbatas, karena waktu penyelesaian kenaikan pangkat yang berbasis Web (online).

Apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan berkas usulan kenaikan pangkat dimaksud belum terima, maka usulan kenaikan pangkat tersebut akan dipertimbangkan kembali pada periode 1 April 2021.

Jika terdapat PNS yang mengusul kenaikan pangkat secara langsung ke Kenreg XIII BKN Banda Aceh tanpa melalui BKPP Kabupaten Bener Meriah, kami tidak akan bertanggung jawab atas apapun permasalahan yang akan timbul.

BREAKING NEWS - Truk Bermuatan TBS Sawit Dibakar di Seumanah Jaya Aceh Timur

Untuk mempercepat proses administrasi, diminta setiap berkas atau file sudah diverifikasi dan diteliti secara benar oleh Kasubbag Kepegawaian masing-masing instansi, dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Hal ini untuk menghindari berkas maupun file dikembalikan karena bahan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.

Surat batas waktu penerimaan berkas usul kenaikan pangkat PNS periode 01 Oktober 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BKPP Muhammad Jafar SH MH atas nama Bupati Bener Meriah.(*) 

Berita Terkini