SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polisi menetapkan JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa yang mengintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa sebagai tersangka.
JU dijerat Pasal 335 Ayat (1) Jo pasal 212 KUHP tentang pengancaman dan atau melawan petugas.
"Iya benar (tersangka)," ujar Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho saat duhubungi, Kamis (7/5/2020).
Namun, dalam kasus itu, hanya JU yang diamankan.
Diketahui ada beberapa rekan JU yang juga ikut melakukan intimidasi petugas.
"Belum bang. Kalau ada kami kabari," ujar Naibaho singkat.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik dintimidasi oleh JU dan rekannya pelaku pungli saat tengah mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Rabu (6/5/2020).
Video intimidasi itu viral di sejumlah akun media sosial.
Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang polisi dikerumuni warga.
Dari video yang diunggah akun Instagram @cetul22, terlihat warga memegangi polisi tersebut sambil membentak petugas itu.
"Itu tadi kau suruh keluar mobil, itu saksi banyak. Kau macam hebat kali kau," ujar seorang pria berkemeja hitam dengan suara tinggi sambil menunjuk petugas tersebut.
Warga lainnya tampak terus mengintimidasi petugas itu.
Bahkan, terdengar suara makian.
Pria berkemeja hitam kembali datang dengan memaki-maki petugas tersebut.
"Sebagai apa menyuruh mobil keluar dari sini.
Tidak aman, aman tidak, aman tidak. Apa kau nyuruh aku, bin***** kau ya, kau tandai mukaku," ujar pria itu.
Dalam video lainnya yang beredar, tampak pria berkemeja hitam yang memaki-maki polisi tertunduk dengan tangan diborgol.
"Tengok kemari, seluruh polisi Indonesia mencari kau, kan kau tadi ditandai kan," ujar seorang pria yang merekam video itu.
Tampak juga pria berkemaja itu mendapat dua kali pukulan di wajah.
Dalam video yang sama, pria berkemeja hitam meminta maaf kepada polisi atas apa yang telah dilakukannya.
"Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," katanya.
Terkait video yang beredar, Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho menjelaskan, pria berkemeja hitam tersebut berinisial JU als AG (40), warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B.
"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," ujar Naibaho ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).
Setelah mendapat ancaman dan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah preman dan pelaku pungli itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan satu pelaku berinisial JU berhasil ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dia ditangkap pada Rabu (6/5/2020) malam karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik," ujar Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui selain melakukan pungli juga positif mengonsumsi narkoba.
"Akan kita proses secara tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.
Peristiwa di video itu terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat itu Aipda Rinkon bertugas untuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat itu banyak truk yang disetop dan dipungli oleh JU bersama teman-temannya.
Saat berada di lokasi Rinkon langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku.
Mereka merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa itu.
Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU.
Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.
Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.
Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat.
"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.
Yemi mengancam akan melakukan tindakan tegas jika para pelaku tidak segera menyerahkan diri.
• Viral, Sekelompok Pria Intimidasi Polisi Berbaju Dinas, Satu Diciduk Karena Mengancam
• Jubir Kepresidenan Tertular Virus Corona, Jumlah Kematian Harian di Brasil Catat Rekor Baru
• Jubir Kepresidenan Tertular Virus Corona, Jumlah Kematian Harian di Brasil Catat Rekor Baru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pungli yang Videonya Viral Caci Maki dan Bentak Polisi Jadi Tersangka"