Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Perempuan muda, W (17) yang diamankan warga karena kedapatan tidur sekamar dengan teman prianya mengaku diusir ayah angkatnya atas tuduhan terjangkit virus Corona.
Pengakuan ini disampaikan W saat menjalani pemeriksaan di Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Minggu (17/5/2020).
Sebelumnya dia diamankan warga karena kedapatan tidur dalam satu kamar di rumah teman prianya, MAS (17) di Dusun Kenanga, Kampung Sidodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang.
Di hadapan petugas, W mengaku dirinya sempat merantau ke Medan.
Namun seiring ibu kota Sumatera Utara itu berstatus zona merah Covid-19, W yang hanya menamatkan pendidikan sampai kelas 2 SMP memutuskan pulang ke rumah ayah angkatnya di Tenggulun, Aceh Tamiang.
• Video Detik-Detik Mayat ABK asal Indonesia di Buang ke Laut, Alami Siksaan di Kapal China
Namun kepulangannya justru tidak diterima oleh ayah angkatnya, Tar karena dicurigai telah terjangkit virus Corona.
“Menurut keterangan dia, ayah angkatnya menolak menerima dia karena baru pulang dari Medan.
Jadi disimpulkan si W ini sudah terjangkit Corona,” jelas Kabid Penegakan Syariat Islam WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, Minggu (17/5/2020) siang.
• Gelombang 6 Meter Gagalkan KMP Teluk Sinabang Berlayar ke Simeulue, Putar Haluan ke Labuhanhaji
W melanjutkan dirinya kemudian pergi ke Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sebelum kemudian dijemput MAS dan diajak menginap di rumahnya.
Diketahui W mulai menginap di rumah MAS sejak awal Ramadan yang kemudian memancing perhatian warga hingga dilakukan penggerebekan pada Minggu (17/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam kasus ini WH Aceh Tamiang turut memeriksa keterangan orang tua masing-masing pelaku.
Namun sejauh ini baru keluarga dari pihak MAS yang diperiksa.
• Boat Bawa Penumpang dari Simpang Jernih Tujuan Aceh Tamiang Terbalik, Dua Sepmor Hilang
Sementara ayah angkat W belum terhubung.
“Kalau ayah kandungnya sejak menikah lagi tinggal di Sigli. Kami masih berupaya berkomunikasi dengan dia (ayah kandung W),” sambung Syahrir.
Dia menambahkan bila keterangan W mengenai dirinya diusir karena khawatir sebagai penular virus Corona, maka ayah angkatnya bisa diproses hukum.
• BMKG Sebut Gelombang Laut di Barat Selatan Aceh Capai 6 Meter, Nelayan Diminta Hati-hati
“Kan seharusnya dikarantina 14 hari, bukan malah diusir. Bayangkan bila itu benar, sudah berapa orang yang terkontaminasi,” ujarnya. (*)