Berita Banda Aceh

Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Perbankan Libur Mulai 21-25 Mei 2020

Penulis: Mawaddatul Husna
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank Aceh Syariah.

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Bank Indonesia (BI) melansir jadwal libur atau tidak beroperasinya perbankan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, yaitu mulai 21-25 Mei 2020. Bank akan kembali beroperasi pada Selasa (26/5/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com, Senin (18/5/2020) di laman resmi Bank Indonesia diinformasikan sebagaimana Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391/2020, Nomor 02/2020 dan Nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Bank Indonesia menetapkan mulai 21-25 Mei sejumlah kegiatan operasional ditiadakan, seperti Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Selain itu, kegiatan lainnya yang juga ditiadakan adalah operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan kas, transaksi operasi moneter rupiah dan valuta asing (valas). Serta kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan, dan  kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.

Corporate Secretary Bank Aceh Syariah, Sayed Zainal Abidin yang dikonfirmasi Serambinews.com terkait jadwal libur bank dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, menyampaikan pihaknya mengikuti ketentuan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Mulai libur sejak 21 Mei hingga 25 Mei 2020, dan akan beroperasional seperti biasa pada tanggal 26 Mei 2020,” sebutnya.(*)

Berlaga Saat Bulan Ramadhan, Pemain Persiraja Ganjar Mukti Mengaku Spesial

BI Aceh Siapkan Rp 1,6 Triliun untuk Lebaran Idul Fitri, tak Ada Penukaran Uang di Tempat Umum

20 Warga Bener Meriah yang Pernah Kontak Langsung dengan Pasien Positif Corona akan Diuji Swab

 

Berita Terkini