Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Permasyrakatan (LP) Klas II Lhokseumawe, sekitar satu pekan lalu, telah mengusulkan remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri bagi 325 narapidana (napi) ke Direktorat Jenderal Kemasyrakatan Kemenkumham RI. Besaran remisi yang diusulkan antara 15 hari sampai dua bulan.
Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Nawawi menyebutkan, pengajuan remisi sekarang ini memang sudah dilakukan secara online.
Sehingga dari 561 napi di LP sekarang ini, yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi adalah 325 orang.
Terdiri dari pidana umum sebanyak 144 orang, pidana khusus satu orang, dan terkait perkara narkoba sebanyak 180 orang.
"Kemungkinan remisi akan turun dua atau satu hari jelang lebaran," demikian Nawawi.(*)
• Perawat Rumah Sakit Royal Surabaya Meninggal dalam Kondisi Hamil, Berstatus PDP Corona
• Daging Sapi Dicampur Daging Babi Dijual di Pasar, Pedagang Ditangkap, Terungkap Motif Pelaku
• Ikut Jejak Liliyana Natsir, Tontowi Ahmad Pensiun dari Dunia Bulutangkis
• Kebiasaan Sepele Sering Kita Lakukan Dapat Berujung Fatal, Seperti Telinga Bocah Ini Ditumbuhi Jamur