Muhammad Nasir I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar tahun ini meniadakan kegiatan takbiran menyambut hari raya Idul Fitri, yang akan jatuh pada Sabtu (23/5/2020) malam.
Peniadaan itu karena Pandemi Covid-19 masih melanda wilayah Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Besar Carbaini SAg yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA kemarin mengatakan, tahun ini Pemkab meniadakan agenda rutin malam lebaran, yaitu pawai takbir.
Bahkan Dinas Syariat Islam Aceh Besar tahun ini juga tidak menggelar perlombaan pawai takbir.
Namun katanya, pergelaran takbiran di masjid maupun Meunasah setiap Gampong tidak dilarang oleh pihaknya.
Sehingga mereka menganjurkan masyarakat supaya cukup di masjid masing-masing pada malam hari raya.
• Warga Suak Puntong, Nagan Raya Surati Tiga Perusahaan, Minta Ditinjau Ulang Hasil Taksir KJPP
• Di Aceh Selatan, Harga Daging Meugang Rp 200 Ribu/Kg, Berikut Harga Kebutuhan Pokok Lainnya
• UDD PMI Aceh Utara Tetap Layani Pendonor dan Kebutuhan Darah Selama Lebaran, Stok Golongan AB Minim
"Takbiran di masjid dan meunasah tidak dilarang, tapi pawai takbiran yang jangan dilaksanakan. Bahkan Pemda Aceh Besar melalui DSI tahun ini tidak mengadakan perlombaan pawai takbiran," ujar Muhajir.
Namun kata Carbaini, Pelaksanaan takbiran di masjid dan meunasah juga harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
Jamaah harus jaga jarak dan tidak membuat kerumunan.
Peniadaan takbiran dan pawai merupakan langkah Pemkab Aceh Besar dalam mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut.(*)