SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah bersiap menjalankan new normal di tengah wabah corona. Tak hanya sektor ekonomi, rumah ibadah semua agama juga akan kembali dibuka secara bertahap menyusul pemberlakuan new normal.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyiapkan konsep pembukaan kembali tempat peribadatan dengan mentaati prosedur standar new normal dan protokol kesehatan.
"Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada 15 Mei 2020 lalu," kata Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden, Rabu (27/5/2020).
• Arab Saudi Izinkan Shalat Jumat di Masjid
• Forkopimda Langsa Pantau Posko Operasi Ketupat Rencong 2020, Juga Lapas Narkotika & Sejumlah Masjid
• Jamaah Shalat Ied di Masjid Jamik Lhokseumawe Membludak, Lebih Ramai dari Biasanya
Fachrul menuturkan, pembukaan kembali rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, pada tahap pertama, rumah ibadah, seperti masjid hanya difungsikan untuk shalat saja.
"Tahap pertama kami sepakat untuk ibadah salat saja dan diusahakan sesingkat mungkin. Kalau sudah lebih baik bisa diizinkan camat ada kultum 7 menit," ujar Fachrul.
Ada sejumlah pertimbangan mengapa pemerintah kembali membuka rumah ibadah meski secara bertahap. Pertama, menjawab kerinduan umat untuk ibadah. "Menjawab kerinduan kita semua, kerinduan umat pada rumah ibadah, sudah rindu sekali kita pada rumah ibadah," kata Fachrul.
Fachrul mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah rindu untuk beribadah di rumah ibadah. Karena itu, revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru perlu dilakukan.
• Tak Terpengaruh Corona, Umat Muslim di Aceh Singkil Tetap Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid
• Polisi Jaga Rumah Ibadah Nonmuslim di Meulaboh
• Tiadakan Shalat Idul Fitri Berjamaah, Masjid istiqlal Siap Gelar Takbir Akbar Secara Virtual
"Memang semua kita, termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres sepakat kita sudah rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing. Dan ingin kita revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini," ujarnya.
Alasan lainnya adalah agar masyarakat bisa meningkatkan ibadah secara spiritual dalam menghadapi pandemi. Pembukaan rumah ibadah juga disebut sebagai hadiah bagi daerah yang berhasil menangani Covid-19.
"Keempat, memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan covid-19. Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward. Kelima, memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," kata Fachrul.
Fachrul mengaku, Kementerian Agama masih menggodok kebijakan pembukaan rumah ibadah karena kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua agama.
Rumah ibadah dapat kembali digunakan jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah.
Hanya rumah ibadah yang aman dari Covid-19 yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka.
"Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut," ujarnya.
Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari Covid-19 ke camat setempat agar dapat digunakan kembali.