Berita Lhokseumawe

Tak Dibayarkan Pesangon, Tenaga Outsourcing PHE Mengadu ke Ketua DPRK Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, menerima pengaduan dari tenaga Outsourcing pada Pertamina Hulu Energi (PHE) Poin B, yakni yang bekerja di Site Plant Arun Batuphat Lhokseumawe, Kamis (5/6/2020).

"Namun pada tahun 2019, Site Plant Arun pun mulai dikelola PHE. Namun pada akhir tahun 2019, kami tidak mendapatkan pesangon. Untuk hal ini kami juga sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan PHE beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini belum ada solusi. Makanya kami mendatangi Ketua DPRK agar dicarikan solusi," katanya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Puluhan tenaga outsourcing pada Pertamina Hulu Energi (PHE) Poin B, yakni yang bekerja di Site Plant Arun Batuphat, Lhokseumawe, pada Kamis (5/6/2020) siang mendatangi gedung DPRK Lhokseumawe.

Kedatangan mereka langsung disambut Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, di ruang kerjanya.

Sedangkan kedatangan para tenaga outsourcing tersebut untuk mengadu terkait pesangon jatah tahun 2019 yang belum dibayarkan sampai saat ini.

Perwakilan tenaga outsourcing sebut Zulfikar, di site plant Arun tersebut, ada sekitar 200-an pekerja di bawah tujuh perusahaan lokal.

Selama ini mereka dikontrak tiap tahun.

Sebelum site plant Arun dikelola PHE, tiap akhir tahun atau saat masa kontrak berakhir, mereka selalu mendapatkan pesangon sebanyak satu bulan gaji.

Pembobol MIN Kuta Blang, Lhokseumawe Ditangkap

"Namun pada tahun 2019, Site Plant Arun pun mulai dikelola PHE. Namun pada akhir tahun 2019, kami tidak mendapatkan pesangon. Untuk hal ini kami juga sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan PHE beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini belum ada solusi. Makanya kami mendatangi Ketua DPRK agar dicarikan solusi," katanya.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf mengaku, sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Dimana dia menilai, ada pihak yang telah mengangkangi undang-undang ketenagakerjaan.

"Seharusnya wajib para tenaga outsourcing mendapatkan pesangon," katanya.

Karena itu, dipastikan Ismail A Manaf, dirinya akan segera menyurati pihak PHE untuk mencarikan solusi.

Sehingga ratusan tenaga outsourcing yang bekerja di Site Plant Arun tersebut, bisa mendapatkan haknya berupa pesangon jatah tahun 2019. (*)

3 Anggota TNI Keroyok Siswa SMA, Korban Diseret, Dipicu Rebutan Pacar, Kapendam Turun Tangan

Berita Terkini