"Insya Allah, kasus kayu minggu ini tahap 1. Kita rencanakan dalam tiga hari ini," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadlillah Aditya Pratama SIK menjawab Serambinews.com, Rabu (10/6/2020).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya hingga kini masih merampungkan pemberkasan penangkapan kasus kayu ilegal (illegal logging) di Alue Wakie, Darul Makmur.
Kasus dengan tujuh tersangka diungkap polisi pada 17 Mei 2020 lalu, direncanakan dalam pekan ini berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
"Insya Allah, kasus kayu minggu ini tahap 1. Kita rencanakan dalam tiga hari ini," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadlillah Aditya Pratama SIK menjawab Serambinews.com, Rabu (10/6/2020).
Sedangkan untuk tujuh tersangka dalam kasus kayu ilegal tersebut, hingga kini masih ditahan di Polres Nagan Raya.
Seperti diberitakan, personel Polres Nagan Raya bersama Kantor Pengawasan Hutan (KPH) Wilayah Nagan Raya menangkap tujuh warga setempat dalam kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Alue Wakie, Darul Makmur, Minggu (17/5/2020) sore.
Selain menangkap pelaku, polisi ikut mengamankan tiga truk bermuatan kayu dan satu unit alat berat jenis beko.
• Tarif Listrik Bulan Juni Membengkak, PLN Sebut Kurang Bayar di April dan Mei jadi Penyebabnya
Tujuh warga yang masih diperiksa yaitu S (50) dan Z (42) sebagai penebang.
R (44) sebagai pemilik modal, dan H (46) sebagai pengangkut.
Lalu D (38) sebagai operator alat berat dan W(43), dan S (45) sebagai pengangkut.
Barang bukti diamankan berupa 1 mobil dump truck BL 8583 JK berisikan 7 potong kayu bulat, 1 mobil dump truck BL 8435 KR berisikan 4 potong kayu bulat, 1 mobil dump truck B 8192 SYU berisikan 7 potong kayu bulat, 2 unit mesin tebang pohon, dan 1 beko. (*)
• Mahathir Mohamad Gugat Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Pengadilan Tinggi