Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tumpukan sampah yang sempat menggunung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Pasar Induk Cureh (PIC), akhirnya dipindagkan.
Bahkan kini TPS tersebut sudah ditutup atau dibongkar. Sehingga dilarang membuang sampah di bekas lokasi TPS tersebut.
Selain itu, sejak TPS tersebut ditutup atau dipagari dengan tali plastik, masyarakat yang ketahuan membuang sampah di bekas TPS tersebut akan didenda sebesar Rp 200.000.
Pantauan Serambinews.com, Sabtu (13/6/2020), selain telah dipasang tali pembatas di lokasi bekas TPS di jalan PIC itu, juga dipasang pampley dilarang buang sampah di kawasan tersebut.
Jika ada warga yang membuang sampah.di lokasi bekas TPS di jalan ke Pasar Induk Cureh, apalagi tertangkap akan dikenakan denda Rp 200.000 dan sampah itu harus dikutip kembali.
Pasca dipindahkannya TPS di jalan PIC, Warga sekitar dan pengguna jalan yang setiap hari hilir mudik ke Pasar Cureh, mulai nyaman dan aman.
Karena saat melintas di jalan depan bekas TPS tersebut, sudah tidak lagi menimbulkan bau amis dan tidak jorok lagi.
"Alhamdulillah selama TPS atau tempat pembuangan dan kontainer sampah dipindahkan, Kami sudah nyaman dan aman," ujar warga setempat.(*)
• Polisi Amankan Seorang Perempuan Tersangka Perusakan Kantor Reje Kute Kering, Bener Meriah
• PT LIB Miliki Dirut dan Komisaris Baru, Berikut Jajarannya
• Meski Pidie Masuk Zona Kuning, Dinas Pendidikan belum Tetapkan KBM Sistem Tatap Muka