BLANGPIDIE - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2020 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), untuk bulan April terdata sebanyak 12.751 KK (kepala keluarga) dari 152 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, sejak Babahrot hingga Lembah Sabil. “Data penerima BLT-DD tahap I (April) tercatat sejumlah 12.751 KPM dari 152 desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Mussawir SSos MSi kepada Serambi, Senin (22/6/2020).
Bantuan sosial sumber dana desa senilai Rp 600.000 per KPM per bulan itu, jelas Mussawir, disalurkan selama tiga bulan yakni, April, Mei, dan Juni 2020. Tahap I atau bulan April, beber dia, sudah tuntas disalurkan oleh 152 desa dengan jumlah penerima 12.751 KPM, menyerap anggaran Rp 7.650.600.000.
Sedangkan tahap II atau bulan Mei, terang Mussawir, hingga Senin (22/6/2020), sudah 149 gampong yang rampung menyalurkan BLT-DD dengan jumlah anggaran Rp 7.399.800.000. “Sisa, 3 gampong lainnya dalam beberapa hari ini akan tuntas disalurkan. Sementara tahap III atau bulan Juni, tercatat 6 gampong sudah menyalurkan,” sebutnya.
Penyaluran BLT-DD untuk tiga bulan itu (April, Mei dan Juni 2020) kepada 12.751 KPM tersebut, rinci dia, menyerap anggaran dana desa mencapai Rp 22.951.800.000. “Penerima BLT-DD ditetapkan dalam musyawarah desa khusus (musdessus) melibatkan keuchik, aparatur gampong, dan tuha peut setempat,” papar Mussawir.
Terkait hal ini, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menekankan bahwa dalam musyawarah penetapan KPM atau penerima BLT-DD agar benar-benar dipedomani kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes). Kriteria dimaksud adalah keluarga miskin, menderita penyakit menahun, lanjut usia, serta keluarga yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kriteria lain yang lebih penting lagi, ucap Bupati Akmal, adalah penerima BLT-DD tidak tumpang tindih dengan KK atau KPM penerima Bantuan Sosial Langsung (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan tidak pula tumpang tindih dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima bantuan sembako, apalagi tercatat sebagai PNS/ASN.
Bupati Akmal Ibrahim menyatakan, dirinya sudah mengarahkan jumlah penerima BLT-DD setiap desa tidak dibatasi, namun harus memenuhi kriteria dan ditetapkan dalam musdessus. Lalu, data penerima yang ditetapkan dalam musdessus itu disahkan oleh camat setempat.
Lantaran tidak dibatasi, ulasnya, maka jumlah KPM penerima BLT-DD pada bulan April (tahap I) dengan Mei (tahap II), dan bulan Juni (tahap III), bisa saja terjadi perubahan dan melebihi jumlah 12.751 KPM, sehingga total anggaran yang terserap pun juga lebih dari Rp 23 miliar.
Jumlah tersebut semakin membengkak karena berdasarkan PMK dan Permendes bahwa penyaluran BLT-DD berlanjut untuk tiga bulan kedua, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2020 mendatang. Tapi, nilainya berkurang menjadi Rp 300.000 per KK per bulan.(ABD)