12.751 KK di Abdya Terima BLT-DD, Serap Anggaran Rp 23 Miliar

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH

BLANGPIDIE - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Ban­tuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2020 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), untuk bu­lan April terdata sebanyak 12.751 KK (kepala keluarga) dari 152 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, se­jak Babahrot hingga Lembah Sabil. “Data penerima BLT-DD tahap I (April) tercatat sejumlah 12.751 KPM dari 152 desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Mussawir SSos MSi kepada Serambi, Senin (22/6/2020).

Bantuan sosial sumber dana desa senilai Rp 600.000 per KPM per bulan itu, jelas Mussawir, disalurkan selama tiga bulan yakni, April, Mei, dan Juni 2020. Tahap I atau bulan April, beber dia, sudah tuntas disalurkan oleh 152 desa dengan jumlah pener­ima 12.751 KPM, menyerap anggaran Rp 7.650.600.000.

Sedangkan tahap II atau bulan Mei, terang Mussawir, hingga Senin (22/6/2020), sudah 149 gampong yang rampung menyalurkan BLT-DD dengan jumlah anggaran Rp 7.399.800.000. “Sisa, 3 gampong lainnya dalam be­berapa hari ini akan tuntas disalurkan. Sementara tahap III atau bulan Juni, tercatat 6 gampong sudah menyalur­kan,” sebutnya.

Penyaluran BLT-DD un­tuk tiga bulan itu (April, Mei dan Juni 2020) kepada 12.751 KPM tersebut, rinci dia, menyerap anggaran dana desa mencapai Rp 22.951.800.000. “Penerima BLT-DD ditetapkan dalam musyawarah desa khu­sus (musdessus) melibatkan keuchik, aparatur gampong, dan tuha peut setempat,” pa­par Mussawir.

Terkait hal ini, Bupa­ti Abdya, Akmal Ibrahim SH menekankan bahwa dalam musyawarah penetapan KPM atau penerima BLT-DD agar benar-benar dipedomani krite­ria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Ment­eri Desa (Permendes). Kriteria dimaksud adalah keluarga miskin, menderita penyakit menahun, lanjut usia, ser­ta keluarga yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kriteria lain yang lebih penting lagi, ucap Bupati Ak­mal, adalah penerima BLT-DD tidak tumpang tindih dengan KK atau KPM peneri­ma Bantuan Sosial Langsung (BST) dari Kementerian So­sial (Kemensos) RI dan tidak pula tumpang tindih dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima bantuan sembako, apalagi tercatat sebagai PNS/ASN.

Bupati Akmal Ibrahim menyatakan, dirinya sudah mengarahkan jumlah peneri­ma BLT-DD setiap desa tidak dibatasi, namun harus me­menuhi kriteria dan ditetap­kan dalam musdessus. Lalu, data penerima yang ditetap­kan dalam musdessus itu di­sahkan oleh camat setempat.

Lantaran tidak dibatasi, ulasnya, maka jumlah KPM penerima BLT-DD pada bu­lan April (tahap I) dengan Mei (tahap II), dan bulan Juni (tahap III), bisa saja terjadi perubahan dan melebihi jum­lah 12.751 KPM, sehingga total anggaran yang terserap pun juga lebih dari Rp 23 miliar.

Jumlah tersebut sema­kin membengkak karena berdasarkan PMK dan Per­mendes bahwa penyaluran BLT-DD berlanjut untuk tiga bulan kedua, yaitu bulan Juli, Agustus, dan Septem­ber 2020 mendatang. Tapi, nilainya berkurang menjadi Rp 300.000 per KK per bulan.(ABD)

Berita Terkini