Video

VIDEO - Berhubungan Badan Sebelum Membunuh jadi Pertimbangan Hakim, Zuraida Hanum Divonis Mati

Penulis: Cut Muhammad Habibi
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAMBINEWS.COM - Terungkap jelang membunuh hakim PN Medan, Jamaluddin, Zuraida Hanum sempat berhubungan intim dengan Jefri.

Hal itu juga yang jadi petimbangan Majelis hakim untuk jatuhkan vonis hukuman mati untuk Zuraida Hanum.

Ketika membacakan vonis hukuman mati untuk Zuraida Hanum, Imanuel Tarigan sang majelis hakim bahkan sampai menangis.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan ( pembunuhan)," tutur Imanuel Tarigan, Rabu (1/7/2020).

Soal berhubungan intim dengan Jefri Pratama, pada sidang sebelumnya terkuak kisah perselingkuhan Zuraida Hanum dan sang eksekutor pembunuhan.

VIRAL Video Oknum Pegawai Sorot CCTV ke Dada Pengunjung, Starbucks Indonesia Minta Maaf

Virus Jenis Baru Bunny Ebola Telah Menyebar di Seluruh Amerika, Serang Ribuan Kelinci Hingga Mati

Menurut pengakuan Zuraida Hanum, sebelum membunuh hakim Jamaluddin, ia sudah lebih dari 5 kali berhubungan intim dengan Jefri Pratama.

Melihat fakta tersebut, lantas ketua majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah.

Sedangkan dua eksekutor pembunuhan masing-masing dihukum penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA: https://bit.ly/38kTlcs

Berita Terkini