Subululussalam Digelar Pilkada 2023

Editor: hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi terkait rencana Pilkada serentak Provinsi Aceh tahun 2022 di Gedung DPRA, Senin (29/6/2020).

SUBULUSSALAM - Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya, dan Aceh Selatan, adalah tiga daerah di Aceh yang tak masuk ikut dalam agenda pilkada serentak Aceh 2022 mendatang. Ketiga kabupaten itu dijadwalkan menggelar pilkada pada 2023.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Asmiadi, kepada Serambi, Minggu (5/7/2020), mengatakan, ketiga daerah ini akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2023.

Oleh karena itu, kata Asmiadi, dalam rapat soal penetapan pilkada serentak tidak pernah membahas tentang pilkada Kota Subulussalam masuk dalam jadwal 2022.

KIP Kota Subulussalam, menurut Asmiadi, hanya diberi tugas untuk menyukseskan pilkada gubernur 2022.

Saat ditanya apakah telah ada surat edaran atau sejenis terkait pilkada serentak Aceh 2022, Asmiadi mengatakan, sejauh ini belum ada.

Sebab, kata Asmiadi, semua tahapan pilkada akan dimulai ketika sudah ada surat dari DPRA maupun DPRK tentang masa berakhirnya masa jabatan gubernur atan bupati/walikota.

Bahkan, lanjut Asmiadi, jangankan pilkada kabupaten/kota, untuk agenda pemilihan gubernur saja belum turun surat edaran atau sejenisnya, kecuali sebatas pembahasan rapat-rapat.

Asmiadi mengatakan, sampai saat ini pihak KIP kabupaten/kota baru tahap persiapan mengenai kebutuhan penyelenggaraan pilkada gubernur mendatang.

Asmiadi juga memastikan dalam sejumlah rapat yang diikuti tidak pernah membahas soal agenda pilkada Kota Subulussalam, Pijay, dan Aceh Selatan, kecuali kabupaten/kota lainnya termasuk gubernur.

Dikatakan, meski pilkada digelar 2023 mendatang, kata Asmiadi, namun di Subulussalam Akhir Masa Jabatan (AMJ) wali kota/wakil wali kota hingga kini tetap di 2024.

Tahapan pilkada dimulai setelah adanya surat DPRK kepada Wali Kota Subulussalam tentang AMJ.

Jadi, lanjut Asmiadi, Subulussalam maupun dua kabupaten lainnya yakni Aceh Selatan serta Pidie Jaya, akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 2023 mendatang. 

Merujuk UUPA

Seperti diberitakan sebelumnya, Aceh siap melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2022.

Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan Komisi I DPRK se-Aceh di Gedung DPRA, Senin (29/6/2020).

Dalam rapat tersebut semua lembaga terkait bersepakat menyatakan Aceh sudah cukup siap untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2022.

Dasar keputusan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hasil kesepatan itu kemudian ditandatangani semua peserta rakor sebagai komitmen melaksanakan Pilkada Serentak Aceh tahun 2022.

Namun, ada tiga kabupaten yang tidak menggelar Pilkada Bupati, yaitu Pidie Jaya, Aceh Selatan, dan Subulussalam, karena berbeda periode masa jabatan kepala daerah.(lid)

Berita Terkini