"Terakhir yang mengajukan pekan lalu. Sedangkan untuk pekan ini, jangankan ada yang mengajukan, yang mempertanyakan tentang proses pengembalian ke petugas kami saja tidak ada," katanya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Petugas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lhokseumawe, dalam sepekan terakhir ini tidak menerima kedatangan Calon Jamaah Haji (CJH) yang ingin mempertanyakan tentang pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Jadi, sampai dengan Jumat (10/7/2020), CJH Lhokseumawe yang sudah mengajukan permohonan pengembalian dana pelunasan BPIH masih tujuh orang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 CJH di Kota Lhokseumawe sudah dipastikan gagal berangkat pada tahun ini.
Walaupun mereka semuanya sudah melakukan pelunasan BPIH.
Kepastian ini diperoleh menyusul Kemenang Kota Lhokseuamwe, pada Selasa (2/6/2020) pagi, menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Jadi, dengan tertundanya perjalanan ibadah haji tahun ini, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.
• Keutamaan Ibadah Kurban, Kenapa Penting Bagi Umat Islam? Simak Penjelasan Ustaz Hanan Attaki
Caranya, dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.
Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.
Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.
Sedangkan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dan pelunasan BPIH sampai dengan 30 Juli 2020 ini.
Setelah 30 Juli 2020, bagi CJH memang masih tetap bisa mengajukan pengembalian dana tersebut, namun harus memberikan alasan, apa tujuan penarikan kembali dana tersebut.
Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd, mengatakan, sampai hari jni masih tujuh CJH yang telah mengajukan pengembalian dana pelunasan BPIH.
"Terakhir yang mengajukan pekan lalu. Sedangkan untuk pekan ini, jangankan ada yang mengajukan, yang mempertanyakan tentang proses pengembalian ke petugas kami saja tidak ada," katanya.
Khusus bagi yang sudah mengajukan permohonan, lanjut Tgk Ruslan, maka data mereka telah diInput ke sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu untuk proses pencairan uang kembali. (*)
• Sudah 117 CJH Lhokseumawe yang Ambil Kembali Paspor ke Kemenag Setempat