Setiap ternak yang kedapatan berkeliaran, baik sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya, maka diamankan petugas dan pemiliknya akan dicari hingga dapat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemkab Pidie Jaya akan benar-benar tegas menertibkan ternak yang berkeliaran di kabupaten itu.
Bagaimana tidak, mulai setelah 17 Agustus 2020 nanti, petugas akan melakukan penertiban.
Setiap ternak yang kedapatan berkeliaran, baik sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya, maka diamankan petugas dan pemiliknya akan dicari hingga dapat.
Jika ketahuan dan dapat pemiliknya, maka akan didenda maksimal Rp 50 juta per ekor.
Selain itu, pemilik ternak tersebut juga akan dihukum dua bulan kurungan.
• Polisi Tahan Pejabat Bener Meriah, Kasus Tabrak Memakai Mobil Dinas Hingga Seorang Anak Meninggal
• Tim Gugus Tugas Covid-19 Kuta Alam Kunjungi Sejumlah Sekolah, Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan
• Nova Dipanggil Khusus 7 Menit oleh Presiden,Aceh Masuk Tiga Besar Terbaik Tangani Covid-19
Demikian salah satu poin kesimpulan rapat Forkopimda Pidie Jaya bersama 222 keuchik dan 34 imum mukim dalam delapan kecamatan di Pidie Jaya, Selasa (14/7/2020).
Pertemuan di Aula Cot Trieng II Kantor Bupati Pidie Jaya ini guna menyahuti evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Gampong serta Kemukiman.
Khususnya dalam upaya penertiban ternak yang berkeliaran secara liar selama ini, sehingga sangat meresahkan warga, bahkan menimbulkan kecelaakaan di jalan raya.
Selain Bupati, turut hadir dalam pertemuan ini para pejabat Muspida Pidie Jaya, mulai Wakil Bupati, Said Mulyadi SE MSi, Kapolres AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH, Ketua DPRK, A Kadir Jailani.
Kemudian Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Said Abdullah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Gampong (BPMG), Ir Mukhlis, serta para camat dalam delapan kecamatan di Pidie Jaya.
Kesimpulan rapat ini disampaikan Bupati Pijay, H Aiyub Abbas, kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020).
"Maka sebelum kebijakan dan penertiban ini mulai dilakukan setelah 17 Agustus 2020, setiap keuchik dan imum mukim wajib menyampaikan amanah ini kepada warga agar tidak lagi melepas ternak secara liar," kata Bupati.
Menurut Bupati, sanksi ini sudah duluan ditetapkan dalam Qanun Nomor 30 tahun 2015 tentang Tata Cara Penangkapan ternak (hewan) dan Qanun Pidie Jaya Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017, 2019, dan 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Gampong atau Alokasi Dana Gampong untuk penertiban ini.
"Maka sebelum berlaku penerapan sanksi ini, kami sangat berharap masyarakat dapat memelihara ternak sesuai aturan agama, sehingga hasil yang dinikmati pun halal baginya dan keluarga," jelas Bupati.
Dukung penuh
Diwawancarai Serambinews.com secara terpisah, Rabu (15/7/2020), Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH, mengatakan pihaknya baik yang bertugas di Mapolres dan Mapolsek siap memberi dukungan penertiban.
Kapolres menegaskan setiap ternak yang berkeliaran nantinya, maka akan diamankan Tim Terpadu Pemkab Pidie Jaya dan dicari pemiliknya hingga dapat dalam tujuh hari.
Kemudian, jika dalam waktu 30 hari, pemilik juga tak diketahui, maka sesuai keputusan pengadilan, ternak ini akan dilelang.
"Semua biaya pemeliharaan akan dipotong dan sisanya menjadi kas daerah," jelas Kapolres.
Jangan makan haram
Serambinews.com juga mewawancarai Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya, Tgk H Said Abdullah.
Menurutnya, ternak yang dilepas selama ini telah menyebabkan petaka dan merugikan masyarakat banyak.
Malahan ternak saat ini seperti tidak ada pemilik lagi karena dilepas sesuka hati.
"Jika demikian hasil yang diperoleh dari ternak yang tidak diurus dengan benar baik penjagaan, perawatan, serta pemberian pakan yang benar, maka sama halnya dengan memakan hasil yang haram," jelas Said Abdullah.
Oleh karena itu, MPU mengajak seluruh keuchik dan imum mukim dalam delapan kecamatan di Pidie Jaya untuk menyadarkan pemilik ternak agar diurus yang benar sesuai tuntutan Islam.
Artinya tidak dilepas liar hingga mengganggu dan mengancam keselamatan pengguna kendaraan di jalan raya dan memakan tanaman orang.
Dana Desa Dipersilakan Bangun Kandang
Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin, Pemkab Pidie Jaya akan tegas menertibkan ternak berkeliaran yang selama ini sudah sangat meresahkan.
Bagaimana tidak keberadaan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya yang dilepas liar oleh pemiliknya selama ini sudah memakan tanaman warga dan tanaman di perkantoran.
Selain itu, juga menimbulkan kotoran di jalan, bahkan terjadi kecelakaan di jalan raya.
Mulai tahun depan, untuk mengatasi ini semua, Pemkab Pidie Jaya mempersilakan keuchik 222 gampong dalam delapan kecamatan memplot dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
Ya, APBG itu untuk pembangunan kandang ternak umum bagi kelompok peternak di setiap gampong, penanaman pakan, hingga membentuk tim penertiban ternak ternak tingkat gampong.
Demikian salah satu poin kesimpulan rapat Forkopimda Pidie Jaya bersama 222 keuchik dan 34 imum mukim dalam delapan kecamatan di Pidie Jaya, Selasa (14/7/2020).
Pertemuan ini di Aula Cot Trieng II Kantor Bupati Pidie Jaya.
"Yang terpenting keuchik dapat memasukkan anggaran penertiban ternak dalam APBG sesuai kebutuhan yang telah disepakati itu.
Dengan demikian tahun depan tak ada lagi ternak yang berkeliaran di Pidie Jaya," kata Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas dalam pertemuan itu.
Jika dengan aturan dan kemudahan yang sudah dibuat itu, juga masih ada ternak yang berkeliaran, Bupati memerintahkan tim penertiban untuk menertibkannya.
Kemudian pemilik ternak juga harus diberi sanksi berat sebagaimana kesepakatan itu.
Sementara itu, Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi SE MSi, yang diwawancarai Serambinews.com, Selasa (14/7/2020) mengatakan penertiban itu juga sesuai diatur dalam Qanun Nomor 30 tahun 2015 tentang Tata Cara Penangkapan Ternak (hewan).
Selain itu, juga diatur dalam Qanun Pidie Jaya Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong serta Perbup tahun 2017, 2019, dan 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana gampong.
"Intinya dalam hal ini perlu perumusan kembali dengan semua pihak terhadap tindakan sanksi atas penertiban ternak, sehingga ternak tidak lagi berkeliaran di seputaran instansi pemerintahan dan ruas jalan umum," ujarnya.(*)