SERAMBINEWS.COM - Mengutip CNN, pengadilan tinggi Malaysia akhirnya memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terbukti bersalah.
Total dalam skandal 1MDB ia didakwa tujuh dakwaan bersalah.
Diketahui Najib Razak menggelapkan uang pajak Malaysia untuk digunakan menopang gaya hidup foya-foyanya.
Ia meninggalkan hutang sebesar 3500 Triliun Rupiah kepada negaranya sendiri.
Selasa 28 Juli 2020 pengadilan memvonis Najib Razak.
Jaksa penuntut umum menuduhnya dan sekutunya menggunakan rekening banknya sendiri untuk tempat menampung penggelapan dana tersebut.
Selain digunakan untuk berfoya-foya, skandal 1MDB juga digunakan untuk membayari pemilihan umum Malaysia agar ia terpilih kembali.
• Guyon Kelewatan Batas, Pria Ini Tewas Setelah Bokongnya Disemprot Kompressor oleh Bos
• Polisi Tangkap Penganiaya Anak, Pelaku Tendang dan Pukul Kedua Korban
• Geger, Seragam 1 Batalyoan Tentara China Cuci di Kelapa Gading, Polisi Telusuri Tempat Usaha
Dengan itu, hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Nazlan Mohammed Ghazali memvonis Najib Razak bersalah untuk semua tuntutan dakwaan yang diberikan kepadanya.
Total ada tujuh dakwaan: penyalahgunaan wewenang, pencucian uang, pelanggaran kepercayaan kriminal yang muncul akibat sikapnya selama persidangan.
Ketiga dakwaan ini berhubungan dengan penggelapan dana 10 juta dolar AS yang disimpan di rekening pribadinya dari unit lawas 1MDB.
Selama persidangan, Najib terus-terusan berkilah bahwa ia tidak bersalah.
Justru ia menerima persidangan sebagai kesempatan membersihkan namanya.
• Jokowi Ingin Ada Aura Krisis di Tengah Pandemi Covid-19: Semua Harus Kelihatan Sibuk
Unggahan Facebook Najib Razak
Sebelum vonis jatuh pada Selasa ini, Najib menulis di Facebook resminya bahwa "apapun keputusan yang diberikan Pengadilan Tinggi besok, tidak akan berakhir di situ saja."
Maksudnya berarti ia akan berusaha untuk lepas dari dakwaan dan vonisnya.